Jakarta — Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Tangerang, Banten. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang dibuat sejak September 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan status tersangka tersebut. “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kuasa Hukum: Klien Kaget Ditetapkan Tersangka
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku terkejut atas penetapan status tersangka tersebut. “Responsnya kaget,” kata Ichwan saat dihubungi, Senin (2/2).
Menurut Ichwan, terakhir ia mendampingi Habib Bahar menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 2025. Ia mengaku tidak menyangka perkara tersebut masih berlanjut hingga penetapan tersangka.
“Kami pikir perkaranya sudah selesai, karena laporan itu dari September 2025. Ternyata proses hukumnya berlanjut,” ujarnya.
Ichwan juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar yang disampaikan langsung oleh kepolisian pada Minggu (1/2) malam.
Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut. Bahkan, menurutnya, Habib Bahar justru berupaya melerai dan menyelamatkan seseorang di lokasi kejadian.
“Habib Bahar tidak melakukan penganiayaan. Justru saat itu beliau berusaha mengamankan situasi,” katanya.
Terkait agenda pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (4/2), Ichwan memastikan Habib Bahar akan bersikap kooperatif. “Dari dulu beliau selalu kooperatif dalam setiap panggilan hukum,” ucapnya.
Korban Alami Luka Serius
Dalam perkara ini, korban penganiayaan diketahui seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser. Hal tersebut dikonfirmasi Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani.
“Benar, korban merupakan anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani, Senin (2/2).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor berinisial FY, yang merupakan istri korban, menerima informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang dalam kondisi luka-luka.
Pelapor kemudian mendapat keterangan bahwa korban diduga disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut bernama Habib Bahar bin Smith.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok di tangan kanan. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke kepolisian.













