[ditty id=593]

 

Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

Di tengah perhatian publik terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga kini belum mengambil kesimpulan final terkait status peristiwa tersebut. Apakah ia masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau tidak, masih menjadi kajian yang terus berjalan.

Baca Juga Resmi Berlaku! PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Sikap kehati-hatian Komnas HAM ini justru menuai sorotan dari DPR RI. Desakan agar ada kejelasan segera disampaikan, mengingat pentingnya kepastian status dalam menentukan arah penanganan hukum yang berkeadilan.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai bahwa Komnas HAM perlu segera mengambil sikap tegas. Ia berpandangan, peristiwa penyiraman air keras bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan memiliki dimensi serius yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegas Mafirion dalam keterangan yang diterima, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, keterlambatan dalam menetapkan status kasus berpotensi memengaruhi arah penegakan hukum. Tanpa pijakan berbasis HAM, penanganan perkara dikhawatirkan hanya diposisikan sebagai tindak pidana umum, sehingga aspek perlindungan yang lebih luas bagi korban bisa terabaikan.

Baca Juga Breaking News: Eks Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Indonesia Kehilangan Negarawan dan Cendekiawan Besar

“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar.

Lebih jauh, Mafirion mengingatkan adanya sejumlah risiko jika status kasus tidak segera dipastikan. Selain berpotensi melemahkan posisi korban dalam memperoleh keadilan, kondisi ini juga dinilai dapat menyulitkan pengungkapan motif serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

“Kami juga kuatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa penetapan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki makna strategis dalam proses penanganan perkara.

“Penetapan ini bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan yang lebih serius, menyeluruh, dan berkeadilan,” jelasnya.

Baca Juga Halal Bihalal PC Pagar Nusa Cianjur Perkuat Silaturahmi dan Teguhkan Komitmen Organisasi

Kejelasan status tersebut, lanjutnya, juga penting untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, baik dari sisi fisik, psikologis, maupun sosial. Selain itu, penetapan sebagai pelanggaran HAM diyakini dapat membuka jalan bagi pengungkapan fakta secara lebih komprehensif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam konteks ini, Mafirion mendorong Komnas HAM untuk bersikap lebih proaktif dalam menyelesaikan kajian kasus.

“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” jelasnya.

Sementara itu, Komnas HAM menegaskan bahwa proses pengumpulan data dan keterangan masih terus berlangsung. Penetapan status kasus akan dilakukan setelah seluruh informasi dinilai cukup dan komprehensif.

“Kesimpulan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak akan ditentukan setelah seluruh informasi dan data dari berbagai pihak kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujar Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi, Kamis (26/3/2026).

Penulis : Nurdin

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:39 WIB

Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Berita Terbaru