Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) terhadap aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sepanjang tahun 2026.
Menanggapi hal tersebut, KPK mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera melakukan pembenahan sistem secara serius guna menutup celah praktik korupsi di sektor penerimaan negara.
“KPK mendorong Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan juga Bea Cukai, untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/2/2026).
Budi menjelaskan, OTT terbaru dilakukan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait dugaan suap dalam proses importasi barang. Selain itu, KPK juga melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan kasus restitusi pajak.
Sebelumnya, pada Januari 2026, KPK juga menangkap pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara.
Menurut Budi, praktik korupsi di sektor pajak dan Bea Cukai sangat merugikan negara karena dapat menurunkan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara.
“Modus korupsi di sektor pajak dan Bea Cukai ini berpotensi menurunkan penerimaan negara,” tuturnya.
Ia mencontohkan, dalam kasus di Bea Cukai sebenarnya sudah terdapat aturan ketat terkait pemeriksaan barang impor. Namun, aturan tersebut masih dapat dimanipulasi oleh oknum tertentu.
“Tapi kemudian masih ada celah di mana oknum-oknum ini masih bisa melakukan setting. Artinya, perlu dilakukan pembenahan supaya sistem yang dibangun benar-benar menutup celah tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah merespons OTT yang melibatkan anak buahnya. Ia menegaskan pemerintah tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ya biar saja. Kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Purbaya juga memastikan Kemenkeu tidak akan melakukan intervensi terhadap penegakan hukum. Namun, pendampingan hukum tetap akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.













