Jakarta, IkhbarNusantara – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, mulai Sabtu (28/3/2026). Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap keamanan anak di ruang digital, khususnya terkait perlindungan data pribadi serta potensi penyalahgunaan informasi di berbagai platform daring. Pemerintah menilai bahwa perkembangan ekosistem digital yang begitu pesat perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu memberikan perlindungan maksimal, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini disusun untuk menjaga privasi anak sekaligus meminimalisir risiko eksploitasi data di dunia digital yang semakin kompleks.
“Aturan ini kita lahirkan untuk melindungi data privasi anak. Saat ini, data mereka berserakan di berbagai platform media sosial karena anak-anak belum memiliki kesadaran penuh mengenai data mana yang layak atau tidak untuk dipublikasikan,” ujar Meutya dikutip NU Online melalui Youtube Kemkomdigi Sabtu (26/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa selama ini data pribadi anak kerap tersebar tanpa kontrol yang memadai. Hal ini tidak terlepas dari masih rendahnya tingkat literasi digital di kalangan anak-anak, sehingga mereka belum mampu memilah informasi pribadi yang seharusnya tidak dibagikan ke ruang publik.
“Data privasi anak yang saat ini justru tersebar, berserak di berbagai platform social media. Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan,” kata Meutya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyoroti potensi penyalahgunaan data anak oleh pihak-pihak tertentu. Tanpa adanya regulasi yang jelas, data anak dinilai sangat rentan dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, termasuk dalam praktik ekonomi digital yang tidak etis.
“Kita juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain bahwa data anak dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” terangnya.
Baca Juga Halal Bihalal PC Pagar Nusa Cianjur Perkuat Silaturahmi dan Teguhkan Komitmen Organisasi
Dalam implementasinya, pemerintah tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pengguna, tetapi juga kepada penyelenggara platform digital. Setiap platform diharapkan mampu menerapkan sistem perlindungan yang ketat, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap seluruh pengguna, khususnya anak-anak.
Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prinsip universal yang tidak mengenal batas wilayah, latar belakang sosial, maupun perbedaan identitas lainnya.
“Anak-anak di Asia sama berharganya dengan anak-anak di Eropa. Anak-anak di mana pun di dunia, dengan suku, bangsa, atau agama apa pun, memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan proteksi yang setara,” tegasnya.
Dengan mulai diberlakukannya PP Tunas ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, mengenai pentingnya perlindungan data pribadi sejak usia dini.
Baca Juga Yayasan Babussalam Al Munawwir Cipatat Buka Pendaftaran Siswa dan Santri Baru April–Mei 2026
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan ekosistem digital yang tidak hanya maju secara teknologi, tetapi juga beretika dan berpihak pada keselamatan generasi masa depan.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari























Komentar