[ditty id=593]

 

Ratusan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Penghapusan Diskriminasi

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana ratusan Guru Madrasah Swasta mengikuti aksi unjuk di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

Suasana ratusan Guru Madrasah Swasta mengikuti aksi unjuk di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026).

JAKARTA – IkhbarNusantara.com Ratusan guru madrasah dari berbagai sekolah swasta di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/2/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas ketimpangan kesejahteraan serta diskriminasi yang masih dirasakan oleh para tenaga pendidik madrasah.

Dengan membawa spanduk, poster tuntutan, serta bendera organisasi, massa aksi menyuarakan sejumlah aspirasi yang ditujukan langsung kepada para wakil rakyat di Senayan.

Koordinator aksi, Hasbullah, mengatakan bahwa terdapat empat tuntutan utama yang dibawa dalam demonstrasi tersebut. Tuntutan pertama berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru madrasah, baik yang berstatus negeri maupun swasta.

Menurutnya, selama ini guru madrasah kerap diperlakukan tidak setara dalam sistem pendidikan nasional.

“Kami merasa didiskriminasi oleh sistem pendidikan nasional, termasuk oleh Undang-Undang ASN. Karena itu kami meminta penghapusan diskriminasi, terutama dalam hal kesejahteraan,” ujar Hasbullah saat ditemui di lokasi aksi.

Minta Peluang PPPK Dibuka Lebar

Tuntutan kedua yang disampaikan adalah permintaan agar DPR RI mendampingi Kementerian Agama serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka peluang yang lebih luas bagi guru madrasah swasta agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kami meminta kesempatan selebar-lebarnya untuk diangkat menjadi P3K. Ini adalah tuntutan utama kami,” tegasnya.

Dorong Revisi UU ASN dan Sisdiknas

Selain itu, para guru juga mendesak adanya revisi terhadap sejumlah regulasi, khususnya Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang dinilai memuat pasal-pasal diskriminatif terhadap guru madrasah.

Baca Juga Ketua Riset Inovasi Dakwah Ikatan Da’i Muda Provinsi Jawa Barat Kritik Minimnya Perhatian Pemerintah terhadap Nasib Guru Madrasah

Tuntutan ketiga juga mencakup percepatan pencairan tunjangan guru madrasah swasta yang selama ini dinilai tidak menentu.

“Kami minta tunjangan guru swasta yang biasanya cair tiga bulan sekali, bisa dicairkan rutin setiap bulan,” kata Hasbullah.

Aksi Berulang, Guru Madrasah Minta Negara Hadir

Hasbullah menegaskan bahwa aksi demonstrasi ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Ia menyebut, unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari rangkaian perjuangan panjang setelah kajian mendalam terkait ketidakadilan yang dialami guru madrasah.

“Ini bukan aksi pertama. Ini rangkaian dari berbagai kajian kami tentang diskriminasi terhadap guru madrasah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti, para guru madrasah akan terus melakukan perjuangan hingga negara memberikan perhatian serius.

“Kalau tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan terus berjuang sampai guru madrasah benar-benar diperhatikan oleh negara,” pungkasnya.

Baca Juga Awal Puasa Ramadhan 2026 Berpotensi Berbeda, Ini Jadwal Versi Muhammadiyah, NU, BRIN, dan Pemerintah

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL
Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global
Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026
Cak Imin Geram Jaksa Nilai Kreativitas Rp0: “Ini Bisa Lumpuhkan Masa Depan Industri Kreatif Indonesia!”
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, RI Kecam Keras dan Desak Investigasi Transparan
Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan
Resmi Berlaku! PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Breaking News: Eks Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Indonesia Kehilangan Negarawan dan Cendekiawan Besar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:23 WIB

SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL

Minggu, 5 April 2026 - 11:11 WIB

Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global

Kamis, 2 April 2026 - 05:50 WIB

Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 23:03 WIB

Cak Imin Geram Jaksa Nilai Kreativitas Rp0: “Ini Bisa Lumpuhkan Masa Depan Industri Kreatif Indonesia!”

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:11 WIB

Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan

Berita Terbaru