JAKARTA, IkhbarNusantara — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang diperiksa merupakan Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Sebanyak 12 saksi memenuhi panggilan penyidik. Mereka terdiri dari pegawai BGN, pihak yayasan, hingga sejumlah pihak perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga : Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024
Berikut daftar saksi yang diperiksa:
- O selaku Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
- RHG selaku Pegawai BGN.
- WH selaku Pihak Yayasan TBCS.
- GDF selaku Pegawai BGN.
- Z selaku Pegawai BGN.
- YCS.
- RRNWP selaku Sekretaris Kepala BGN.
- RE selaku Finance/Staf Keuangan PT GSN.
- Pihak PT KSK.
- Direktur PT BPK.
- AR selaku Direktur PT EC.
- DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB.
Anang tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Baca Juga : Sidang Perdana Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Digelar Hari Ini
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ucap dia.
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG tersebut, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya merupakan mantan pejabat BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Selain ketiganya, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya. Kemudian Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono selaku penyedia motor listrik BGN, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Baca Juga : MA IPNU Gelar Silatnas 2026, 11 Tokoh Bursa Ketum PBNU Bahas Arah NU Abad Kedua
Para tersangka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, mereka diduga mengatur titik SPPG serta melakukan mark up dan pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan Kejagung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari























Komentar