JAKARTA, IkhbarNusantara — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Selasa (11/8/2026).
Sidang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Agenda persidangan perdana yakni pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gus Yaqut tiba di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.21 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga : MA IPNU Gelar Silatnas 2026, 11 Tokoh Bursa Ketum PBNU Bahas Arah NU Abad Kedua
Setibanya di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, sejumlah simpatisan telah menunggu kedatangan Gus Yaqut. Saat mantan Menteri Agama tersebut memasuki ruang persidangan, para simpatisan kemudian bersama-sama melantunkan Shalawat Asyghil.
Gus Yaqut menyatakan kesiapannya mengikuti proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“InsyaAllah siap,” kata Gus Yaqut di ruang sidang, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga : Aksi “Tolak LGBT di Tatar Santri” Digelar di DPRD Cianjur, Massa Gelar Audiensi
Dalam perkara ini, Gus Yaqut bukan satu-satunya terdakwa. Terdapat tiga terdakwa lain yang turut menjalani proses hukum, yakni mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat dakwaan yang dibacakan JPU akan menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga : Menko PM Luncurkan Pembangunan 10.000 MCK Pesantren, Dorong Transformasi Santri yang Sehat dan Berdaya
“JPU tentu akan menguraikan fakta-fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan, termasuk dugaan aliran pemberian ataupun penerimaan sejumlah uang sebagaimana ditemukan dalam proses penyidikan, serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” ujar Budi dalam keterangannya.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari























Komentar