JAKARTA, IkhbarNusantara – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Pembahasan penyusunan materi edukasi tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama guna merumuskan langkah strategis dalam memperkuat edukasi masyarakat berbasis nilai keagamaan.
Menurut Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, persoalan penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan isu sosial, tetapi juga menyentuh aspek nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan nasional.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut melalui langkah-langkah edukatif yang berlandaskan ajaran agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pandangan Tokoh Agama Menjadi Dasar Edukasi
Dalam rapat tersebut, Wamenag mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama terkait pandangan mengenai LGBTQ. Hasil diskusi menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Menurutnya, kesamaan pandangan tersebut menjadi landasan penting bagi Kementerian Agama dalam menyusun materi edukasi dan strategi pencegahan yang selaras dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Wamenag juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi dasar konstitusional dalam setiap kebijakan negara.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Baca Juga : IDMI Jawa Barat Tetapkan Sukabumi sebagai Tuan Rumah Muskerwil 2025
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sila pertama Pancasila menjadi ruh bagi seluruh sila lainnya sehingga setiap kebijakan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.
Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Agama tidak ragu mengambil sikap dalam penyusunan materi edukasi tersebut.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Lima Langkah Strategis Kementerian Agama
Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan sejumlah program strategis dalam rangka memperkuat edukasi masyarakat.
Pertama, memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin agar memiliki pemahaman mengenai esensi keluarga sesuai ajaran agama dan ketentuan hukum negara.
“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.
Kedua, mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan, sekaligus melakukan deteksi dini melalui pendekatan konseling keagamaan.
Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui layanan KUA dengan menghadirkan konsultasi psikologi dan spiritual bagi keluarga maupun remaja yang menghadapi persoalan identitas.
Keempat, mengembangkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan dengan mengintegrasikan pendidikan akhlak, fikih, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis nilai agama.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
Kelima, memperbanyak produksi materi khutbah dan dakwah digital yang edukatif, kreatif, persuasif, serta mudah diakses generasi muda melalui berbagai platform media sosial.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap upaya edukasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih sistematis, melibatkan seluruh unsur keagamaan, serta memperkuat ketahanan keluarga dan bangsa sesuai amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari
























1 Komentar