JAKARTA, IkhbarNusantara — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga : Sidang Perdana Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Digelar Hari Ini
JPU menyebut nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak. Mereka yakni mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga : Mahfud MD Kritik Pengalihan Penyidikan Kasus Febri Adriansyah, Sebut Bertentangan dengan KUHAP
Menurut JPU, perbuatan melawan hukum tersebut berkaitan dengan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Kuota tersebut disebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
JPU mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis,” ujarnya.
JPU juga mengungkap dugaan aliran keuntungan dari perbuatan tersebut. Yaqut disebut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS.
Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp478.173.058.166,41. Sementara itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar 26.500 dolar AS.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dakwaan JPU menjadi bagian dari proses persidangan yang akan menguji lebih lanjut dugaan tindak pidana dan kerugian negara sebagaimana didakwakan kepada para pihak yang terlibat.
Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad
Editor : Fikri























1 Komentar