GOWA, IkhbarNusantara.com – Tim gabungan kepolisian menggeledah rumah jabatan (rujab) dan kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan yang berlangsung selama lima jam tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi PBG mencuat setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) pada Rabu (20/5/2026).
Pasca-penggeledahan tersebut, Kepala Dinas Perkimtan, Abdullah Sirajuddin, ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, ia telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gunungsari, Makassar.
Penggeledahan Berlangsung di Dua Lokasi
Penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Kortastipikor Mabes Polri, Tipikor Krimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 16.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 21.00 Wita di kedua lokasi.
Pantauan Kompas.com di kantor Bupati Gowa menunjukkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) keluar dari ruang kerja dan menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.
Sementara itu, di rumah jabatan Bupati Gowa yang berlokasi di Jalan Beringin, Sungguminasa, puluhan personel kepolisian terlihat melakukan penjagaan di halaman hingga area luar rumah jabatan.
Dalam proses tersebut, petugas juga terlihat mengeluarkan satu peti berisi dokumen dari rumah jabatan Bupati Gowa. Peti tersebut kemudian langsung diangkut menggunakan minibus yang digunakan oleh petugas.
Polisi Amankan Dokumen untuk Kepentingan Penyelidikan
Kepala Kortastipikor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya.
Ia menjelaskan, dokumen yang diamankan petugas berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami dari Kortas Tipikor Mabes Polri dan Unit Tipikor Ditkrimsus Polda Sulsel dan Polresta Gowa hari ini melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi Perizinan PBG dan perizinan lainnya. Rangkaian penyelidikan tersebut salah satunya adalah ada penggeledahan. Di mana tujuan penggeledahan ini untuk menemukan alat bukti supaya tindak pidana ini makin terang,” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com di halaman rumah jabatan Bupati Gowa.
Totok juga menegaskan bahwa barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut digunakan untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
“Barang bukti yang kami amankan ini adalah untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi. Dan yang kami amankan hanya dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta barang bukti lainnya,” katanya.
Penggeledahan di rumah jabatan dan kantor Bupati Gowa ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri





















Komentar