[ditty id=593]

 

Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK, Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia Jadi Sorotan

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nusron Wahid

Nusron Wahid

IKHBARNUSANTARA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya.

Ketidakhadiran Nusron dalam agenda pemeriksaan terbaru pada Kamis (15/10/2026) disebut berkaitan dengan perjalanan dinas ke Malaysia. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keterangan Nusron dinilai penting untuk mengungkap dugaan suap terkait pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Nusron. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan adanya agenda lain yang membuatnya tidak dapat memenuhi panggilan.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan,” kata Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (17/10/2026). “Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” lanjutnya.

KPK Pertimbangkan Langkah Tegas terhadap Nusron Wahid

Dua kali ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan membuat KPK mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan melakukan penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa opsi tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

“Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan kronologi pemanggilan, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia tidak hadir. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026), tetapi Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dan mengirimkan surat permohonan penundaan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa alasan perjalanan dinas ke Malaysia tercantum dalam surat yang disampaikan pihak Nusron.

“Ya kita hanya berdasarkan surat dari yang bersangkutan. Jadi yang pertama itu ada surat agenda yang berbarengan, Kemudian yang saat kemarin, tanggal 14 itu agenda kegiatan Perdin ke luar negeri. Kalau nggak salah ke Malaysia,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Taufik menjelaskan, penyidik masih akan menilai apakah alasan ketidakhadiran tersebut dapat diterima sebagai alasan yang patut dan wajar. Hasil evaluasi itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan apakah pemeriksaan kembali dijadwalkan atau penyidik mengambil langkah berikutnya.

“Sehingga kemudian itu akan dianalisa oleh tim penyidik apakah dianggap alasan tersebut patut dan wajar karena memang ada mencantumkan agenda kegiatan yang bersamaan begitu. Nah itu akan kemudian dievaluasi lagi. Apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” imbuh Taufik.

MAKI Soroti Perjalanan Dinas Nusron ke Malaysia

Alasan perjalanan dinas Nusron ke Malaysia turut menuai sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan kronologi yang menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan KPK.

Menurut Boyamin, pada Selasa (13/10/2026), Nusron sempat memimpin rapat internal bersama jajaran pejabat Eselon I dan Eselon II di Kementerian ATR/BPN.

Dalam rapat tersebut, Nusron disebut berpesan agar agenda pada Kamis (15/10/2026) dikosongkan karena berencana memenuhi panggilan KPK. Namun, pada hari pemeriksaan, Nusron justru dilaporkan bertolak ke luar negeri.

“NW pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR BPN,” ungkap Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2026).

Boyamin juga mempertanyakan transparansi perjalanan tersebut. Menurutnya, perjalanan seorang menteri ke luar negeri pada hari kerja perlu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai izin Presiden apabila dipersyaratkan.

Hingga tahap ini, alasan perjalanan dinas yang disampaikan pihak Nusron masih menjadi bahan evaluasi penyidik KPK. Penilaian mengenai kepatutan alasan ketidakhadiran tersebut berada dalam kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumen yang tersedia.

Keterangan Nusron Dinilai Penting dalam Kasus Suap HGB Summarecon

Keterangan Nusron Wahid dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan sertifikasi HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp106,3 miliar.

Empat dari delapan tersangka yang disebut dalam naskah sumber dikaitkan dengan lingkaran kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, politikus Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, empat tersangka lainnya terdiri atas:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.

KPK membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami hubungan antarpihak serta menilai kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut.

“Karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Budi Prasetyo.

KPK Dalami Peran Pihak Lain

Pemeriksaan terhadap saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, menguji keterangan para pihak, serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.

KPK masih mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron Wahid sebelum menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya atau mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan hak atas tanah dan tata kelola jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

IkhbarNusantara akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk keputusan KPK mengenai pemanggilan kembali Nusron Wahid dan pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain.

Penulis : aljawadd_

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan
KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Nagara Institute dan Komdigi Soroti Tanggung Jawab Podcaster dalam Menjaga Demokrasi Digital
BEM UI dan SADAR Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintah
Pemerintah Kaji Penambahan Kuota Pertalite, Konsumsi Naik 12,92 Persen
Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Prabowo, Nilai Pengawasan Bawahan Masih Lemah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:50 WIB

KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Nagara Institute dan Komdigi Soroti Tanggung Jawab Podcaster dalam Menjaga Demokrasi Digital

Berita Terbaru