[ditty id=593]

 

KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta

JAKARTA, IkhbarNusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Riyanto, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP). Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan mengungkap dugaan penerimaan suap senilai Rp4,8 miliar serta emas seberat 325 gram.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan Agus berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Selain Agus Riyanto, penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Kastelia Medina, pegawai BNPB; Yustam Syahril, analis kebencanaan ahli madya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) DSP BNPB; serta Prastato Hendarsanto, analis kebencanaan ahli madya yang juga menjabat sebagai PPK DSP BNPB.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana darurat bencana di lingkungan BNPB.

Dalam proses penyidikan, KPK membagi perkara tersebut menjadi dua klaster, yaitu dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan suap dari pihak swasta.

Pada klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam konflik kepentingan pada proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai.

Sementara itu, klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemberian suap oleh pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa. Dalam klaster ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu; Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Darurat BNPB sekaligus PPK; serta Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER) yang berasal dari pihak swasta.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap berupa uang senilai Rp4,8 miliar, emas seberat 325 gram, serta uang dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.

Meski memanggil Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, KPK belum menetapkan Agus Riyanto sebagai tersangka berdasarkan informasi yang tersedia. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membantu penyidik mendalami dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai di lingkungan BNPB.

Penyidikan kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat bencana. Proses pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan
Nagara Institute dan Komdigi Soroti Tanggung Jawab Podcaster dalam Menjaga Demokrasi Digital
BEM UI dan SADAR Gelar Aksi di Bundaran HI, Bawa Lima Tuntutan untuk Pemerintah
Pemerintah Kaji Penambahan Kuota Pertalite, Konsumsi Naik 12,92 Persen
Mahfud MD Soroti Gaya Kepemimpinan Prabowo, Nilai Pengawasan Bawahan Masih Lemah
DPW Ikatan Da’i Muda Indonesia Jawa Barat Gelar Kompetisi Da’i Muda dan Bahas Tips Lolos Cahaya Muda iNews TV

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:50 WIB

KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Nagara Institute dan Komdigi Soroti Tanggung Jawab Podcaster dalam Menjaga Demokrasi Digital

Berita Terbaru