MADIUN, IkhbarNusantara – Sebanyak 38 adegan diperagakan tersangka Dwi Bagus Martono dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Dini Hardiyanti, 30, dan anaknya, AGF, 4, di Kota Madiun, Jawa Timur, Selasa (27/10/2026). Rekonstruksi tersebut mengungkap rangkaian peristiwa yang meliputi pertengkaran di hotel, pembunuhan kedua korban, hingga dugaan pembakaran jasad dan pembuangan abu ke Kali Madiun.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menggelar rekonstruksi di tiga lokasi untuk mendalami tindakan tersangka. Selain tempat kejadian pembunuhan, penyidik mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi pembakaran jasad serta lokasi pembuangan abu sisa pembakaran.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan rekonstruksi pertama dilakukan di hotel tempat tersangka dan Dini menginap.
“Kami lakukan peragaan mulai dari resepsionis, menuju kamar, kemudian komunikasi hingga terjadi percekcokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Jumhur, dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun, Selasa (28/10/2026).
Setelah Dini meninggal dunia, Dwi Bagus mengaku mengambil sleeping bag untuk membungkus jasad korban sebelum memasukkannya ke mobil Mitsubishi Pajero.
Rekonstruksi selanjutnya berlangsung di rumah orang tua tersangka yang berada di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo. Di lokasi tersebut, penyidik mendalami rangkaian tindakan yang diduga berkaitan dengan pembunuhan AGF.
Jumhur mengungkapkan adanya adegan yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersangka sehingga perlu diperbaiki berdasarkan pengakuannya.
“Ada adegan yang kurang pas. Kemudian diperbaiki sesuai pengakuan tersangka mengenai cara menghabisi anak tersebut,” jelas Jumhur.
Lokasi ketiga berada di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo. Rumah tersebut diduga digunakan untuk membakar jasad kedua korban.
Selain itu, penyidik menelusuri kawasan Jembatan Prambanan di Kali Madiun yang diduga menjadi tempat pembuangan abu sisa pembakaran. Polisi juga mendalami keberadaan tungku di halaman belakang rumah tersangka.
Menurut Jumhur, tungku tersebut dibangun setelah proses pembakaran dan berada tepat di atas area yang diduga digunakan untuk membakar jasad kedua korban.
“Tungku itu dibuat setelah pembakaran. Abunya sudah dibersihkan dan dilarutkan, kemudian tungku dibangun di atas tempat pembakaran tersebut,” kata Jumhur.
Penyidik turut mendalami keberadaan mesin pencacah yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak kedua korban. Meski demikian, penggunaan mesin tersebut serta keterkaitannya dengan perkara masih dalam proses penyelidikan.
Sejumlah barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa, termasuk fragmen tulang, abu yang ditemukan di lokasi pembakaran, dan mesin pencacah. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan kasus pembunuhan Dini dan AGF.
Untuk fragmen tulang, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium guna mengetahui asal-usulnya, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan korban dewasa atau anak-anak.
Jumhur menegaskan bahwa 38 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut belum menjadi jumlah final. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka di Polda Jatim dan membuka kemungkinan penambahan adegan sesuai dengan perkembangan penyidikan.
“Ini sifatnya sementara, masih bisa berubah. Setelah ini kami lakukan pemeriksaan lagi di Polda. Mungkin adegannya bertambah,” ujarnya.
Terkait motif pembunuhan, polisi belum mengambil kesimpulan akhir. Jumhur menyebut pertengkaran antara Dwi Bagus dan Dini di hotel diduga dipicu persoalan hubungan serta tuntutan perhatian lebih. Namun, penyidik masih mendalami apakah pembunuhan tersebut terjadi secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.
“Sementara, pertengkaran di hotel diduga spontan. Namun, semuanya masih perlu pendalaman,” tandasnya.
Selain mendalami motif, penyidik juga menelusuri waktu persiapan peralatan yang diduga digunakan untuk menghilangkan jasad kedua korban. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap fragmen tulang, abu, dan mesin pencacah akan menjadi bagian penting dalam menguji keterangan tersangka sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari





















Komentar