[ditty id=593]

 

Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan kerja redaksi IkhbarNusantara dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini mengatur seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan oleh IkhbarNusantara, meliputi:

  • Produksi, penyuntingan, dan publikasi berita

  • Konten digital berbasis teks, foto, audio, dan video

  • Interaksi pengguna melalui komentar dan media sosial

  • Pengelolaan ralat, koreksi, dan hak jawab

2. Prinsip Jurnalistik

IkhbarNusantara berpegang pada prinsip:

  • Akurat

  • Berimbang

  • Beritikad baik

  • Independen

  • Tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi

  • Menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik

3. Verifikasi & Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi.

  2. Berita yang masih memerlukan verifikasi lanjutan wajib diberi keterangan “masih dalam proses konfirmasi”.

  3. IkhbarNusantara menjamin upaya keberimbangan dengan memberi ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait.

4. Berita Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  1. Koreksi atau ralat dilakukan jika terdapat kekeliruan fakta atau data.

  2. Ralat wajib disertai keterangan waktu dan penjelasan yang jelas.

  3. Hak jawab dilayani secara proporsional, setara, dan tanpa dipungut biaya.

  4. Hak jawab dipublikasikan paling lambat 2 x 24 jam setelah diterima redaksi.

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

IkhbarNusantara dapat memuat konten dari pembaca seperti komentar, opini, atau kiriman lainnya dengan ketentuan:

  • Tidak mengandung SARA, pornografi, kekerasan, hoaks, ujaran kebencian, atau pelanggaran hukum

  • Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan

  • Tanggung jawab hukum konten tetap berada pada pengirim

6. Takedown Konten

IkhbarNusantara berhak menghapus atau menonaktifkan konten yang:

  • Melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan

  • Melanggar Kode Etik Jurnalistik

  • Berdasarkan permintaan aparat penegak hukum atau putusan pengadilan

Tindakan penghapusan dilakukan secara profesional dan proporsional.

7. Iklan & Konten Komersial

  1. Konten iklan, advertorial, dan kerja sama komersial ditandai secara jelas.

  2. Iklan tidak boleh memuat unsur yang melanggar hukum, etika, atau nilai kesusilaan.

  3. Materi iklan menjadi tanggung jawab pemasang iklan.

8. Hak Cipta

  1. Seluruh konten IkhbarNusantara dilindungi undang-undang hak cipta.

  2. Penggunaan ulang konten wajib mencantumkan sumber IkhbarNusantara secara jelas.

  3. Penggunaan komersial harus mendapatkan izin tertulis dari redaksi.

9. Perlindungan Narasumber

IkhbarNusantara menghormati dan melindungi identitas narasumber yang meminta anonimitas, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan hukum yang berlaku.

10. Perubahan Pedoman

Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sewaktu-waktu menyesuaikan perkembangan regulasi dan kebijakan Dewan Pers.