Setiap menjelang Ramadhan, umat Islam di Indonesia hampir selalu dihadapkan pada pemandangan yang sama: perbedaan penentuan awal puasa. Metode rukyat dan hisab kembali diperdebatkan, keputusan pemerintah ditunggu, sementara masyarakat bersiap pada kemungkinan tanggal yang tidak seragam. Di beberapa komunitas, kalender tradisional seperti Aboge pun tetap dipertahankan.
Fenomena ini kerap dianggap sebagai dinamika modern. Padahal, jika ditarik lebih jauh, akar perbedaan itu telah menjulur panjang ke masa lampau.
Nyatanya, polemik penentuan awal Ramadhan di Nusantara sudah terjadi sejak abad ke-17 empat abad silam. Menariknya, perbedaan itu bukan sekadar “variasi praktik”, melainkan menjadi perdebatan serius yang melibatkan ulama besar, kerajaan, hingga pusat Islam dunia di Haramain.
Mengapa isu yang hari ini dianggap biasa pernah memantik polemik besar? Mengapa perdebatan itu bisa meluas dari Aceh, Minangkabau, Jawa, hingga Makkah?
Untuk memahami duduk perkaranya, kita perlu menengok jejak manuskrip.
Bukti Manuskrip: Polemik yang Terekam dalam Naskah
Salah satu bukti menarik adalah manuskrip berjudul Sejarah Syekh Abdurrauf dan Syekh Burhanuddin: Dua Orang Pembangun Aceh dan Minangkabau. Naskah setebal 116 halaman ini merupakan koleksi masyarakat adat yang diwariskan turun-temurun dan tersimpan di Surau Simaung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Versi digitalnya tersedia dalam arsip DREAMSEA (DS 0043 00078).
Manuskrip ini ditulis oleh Syekh Abul Manaf Batang Kabung pada 15 Dzulhijjah 1387 H (15 Maret 1968). Meski naskahnya relatif muda, teks di dalamnya memuat kisah polemik penetapan awal Ramadhan yang diklaim terjadi pada 1028 H (1618–1619 M).
Baca Juga Hukum Bermain Game Saat Puasa Ramadhan: Apakah Membatalkan Puasa Menurut Fiqih?
Kronologi Polemik: Hisab Tanpa Rukyat
Dalam naskah tersebut, polemik bermula ketika seseorang menggunakan metode perhitungan taqwim hisab tradisional yang berkembang di Minangkabau melalui Syekh Burhanuddin Ulakan namun tidak melengkapinya dengan rukyat (pengamatan hilal).
Padahal, dalam tradisi taqwim itu sendiri, hisab dianggap belum cukup tanpa verifikasi rukyat.
Perbedaan metode ini berkembang menjadi perdebatan terbuka. Seorang ulama yang disebut “Syekh Hadramaut” tampil membela penggunaan taqwim tanpa rukyat. Persoalan itu bahkan dibawa ke Makkah.
Tokoh ini dalam naskah disebut bernama Hamzah Fansuri.
Wacana tersebut memicu kegelisahan besar. Para ulama Haramain digambarkan berkumpul dalam majelis mencekam. Dalam forum itu, Syekh Ahmad al-Qusyasyi, seorang ulama Syafi’i terkemuka, memberikan penilaian tegas: taqwim tanpa rukyat adalah kekeliruan serius.
Kasus ini lalu dibawa ke Raja Makkah. Reaksi penguasa digambarkan keras: Syekh Hadramaut dijatuhi vonis hukuman mati.
Namun, Syekh Abdurra’uf al-Singkili tampil memohon keringanan. Ia membela bahwa tokoh tersebut adalah penghafal Al-Qur’an dan tidak layak dieksekusi. Hukuman mati akhirnya dibatalkan dan diganti dengan pengasingan ke Gujarat.
Polemik Haramain selesai, tetapi gagasan itu terus bergerak.
Konflik Berlanjut ke Aceh dan Minangkabau
Dalam naskah disebutkan, setelah itu al-Qusyasyi memerintahkan al-Singkili kembali ke Aceh. Namun setibanya di tanah air, tokoh yang sama ternyata sudah berada di sana dan kembali menyebarkan pandangan tersebut.
Sebagai ulama kerajaan, al-Singkili melaporkan hal itu kepada Sultanah Safiatuddin, penguasa Aceh Darussalam. Sultanah memberi ultimatum: pergi atau dihukum mati.
Tokoh itu memilih hengkang, bergerak ke Jawa, lalu ke Minangkabau. Polemik pun kembali berulang. Perselisihan terjadi antara Syekh Kayarunguk dan Syekh Hafadil, murid al-Singkili. Keduanya dipanggil menghadap raja Saruaso di Tanah Datar.
Dalam debat terbuka, Syekh Hafadil menautkan ajaran itu dengan keguncangan yang pernah terjadi di Haramain. Penjelasan itu mematahkan lawannya. Raja pun berpihak pada Hafadil.
Catatan Kritis: Sejarah atau Konstruksi Polemik?
Namun, manuskrip ini tidak bisa dibaca mentah-mentah sebagai catatan sejarah faktual. Ada sejumlah problem serius.
Pertama, penanggalan polemik disebut terjadi pada 1028 H (1618–1619 M). Padahal, secara biografis, Abdurra’uf al-Singkili diperkirakan lahir sekitar 1615 M. Jika polemik berlangsung 1618, mustahil ia sudah menjadi murid aktif al-Qusyasyi di Haramain.
Azyumardi Azra menegaskan bahwa al-Singkili baru berangkat ke Arabia pada 1052 H (1642 M) dan pulang sekitar 1661 M.
Kedua, pencatutan nama Hamzah Fansuri juga bermasalah. Fansuri diperkirakan wafat sebelum 1607 M, sehingga hampir pasti tidak mungkin berpolemik langsung dengan al-Singkili yang lahir setelahnya.
Ketiga, gambaran konflik tajam ini menyederhanakan realitas intelektual. Al-Singkili bukan sosok yang dikenal sebagai penyerang Fansuri, melainkan figur sintesis yang menjembatani tasawuf wujudiyah Fansuri dengan pendekatan syuhudiyah al-Raniri.
Karena itu, manuskrip ini lebih tepat dibaca sebagai konstruksi polemik komunitas belakangan—bukan catatan sejarah langsung.
Penutup: Awal Puasa dan Perebutan Legitimasi
Terlepas dari kritik tersebut, manuskrip ini tetap penting. Ia menjadi bukti bahwa perbedaan penentuan awal Ramadhan bukan sekadar soal teknis rukyat versus hisab, melainkan pernah menjadi arena perebutan otoritas, jaringan keilmuan, dan legitimasi keagamaan.
Jejaring ulama Nusantara abad ke-17 tampak aktif, saling silang, dan saling mengoreksi. Perdebatan awal puasa ternyata bukan sekadar dinamika kontemporer, tetapi bagian dari sejarah panjang Islam Nusantara.
Naskah semacam ini, karena itu, harus dibaca secara kritis: bukan hanya sebagai kisah polemik, tetapi juga sebagai jendela untuk melihat bagaimana otoritas agama dibangun sejak berabad-abad lalu. Wallahu a’lam.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari
Sumber Berita: https://islam.nu.or.id













