Langit sore itu tampak lebih cepat redup dari biasanya. Di tengah padatnya jalanan kota dan rasa lapar yang mulai terasa menjelang azan Maghrib, tiba-tiba aroma tanah basah menyeruak. Tak lama, rintik hujan turun dan dalam hitungan detik berubah menjadi deras.
Bagi mereka yang masih berada di perjalanan pengendara motor yang tergesa mencari tempat berteduh atau pejalan kaki yang berlindung di bawah halte hujan menjadi ujian tersendiri di tengah letihnya berpuasa.
Namun, di balik suara gemercik air, sering muncul kegelisahan kecil, bagaimana jika air hujan masuk ke sela bibir atau telinga? Bagaimana jika setetes air tertelan tanpa sengaja? Apakah puasa tetap sah dalam keadaan seperti ini?
Kekhawatiran semacam ini wajar, sebab setiap muslim tentu ingin menjaga ibadah puasanya tetap sempurna hingga waktu berbuka. Lalu, benarkah air hujan yang masuk tanpa sengaja dapat membatalkan puasa? Mari kita telaah melalui pandangan fiqih.
Dalam literatur fiqih, para ulama menjelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda (‘ain) ke dalam rongga tubuh melalui lubang terbuka dengan sengaja. Unsur kesengajaan menjadi faktor utama dalam penentuan hukum. Jika sesuatu masuk tanpa kehendak dan di luar kontrol seseorang, maka syariat memberikan kelonggaran.
Baca Juga PCNU Cianjur Rilis Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1447 H, Lengkap 30 Hari
Al-Khatib As-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ menyebutkan:
الْأَوَّلُ (مَا وَصَلَ) مِنْ عَيْنٍ، وَإِنْ قَلَّتْ كَسِمْسِمَةٍ (عَمْدًا) مُخْتَارًا عَالِمًا بِالتَّحْرِيمِ (إلَى) مُطْلَقِ (الْجَوْفِ) مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ
Artinya: “(Sesuatu yang membatalkan puasa) yang pertama adalah sampainya suatu benda (‘ain) meski sedikit seperti buah simsim secara sengaja dalam kondisi normal serta tahu keharamannya, pada rongga bagian dalam tubuh melalui rongga luar yang terbuka,” (Al-Khatib As-Syirbini, Al-Iqna’, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid I, halaman 315)
Berdasarkan keterangan tersebut, air hujan yang masuk ke tenggorokan tanpa unsur kesengajaan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Para ulama mengqiyaskan kondisi ini dengan peristiwa masuknya lalat ke tenggorokan, sesuatu yang sulit dihindari dan terjadi di luar kehendak manusia.
Situasi seperti ini sering dialami ketika seseorang berada di tengah hujan deras. Misalnya saat ia terpaksa membuka mulut untuk menarik napas karena kelelahan, berbicara singkat, atau terkejut akibat petir dan cipratan air dari kendaraan yang melintas. Dalam keadaan demikian, butiran hujan yang masuk ke mulut atau hidung murni merupakan faktor eksternal yang tidak disengaja.
Imam ar-Rauyani menjelaskan dalam kitab Bahrul Madzhab:
لو تثاءب إنسان إلى فوق فقطرت في حلقه قطرة ماء المطر لا يفطره كالذباب
Artinya, “Jika seseorang menguap dengan menengadah ke atas lalu setetes air hujan jatuh ke tenggorokannya, maka hal itu tidak membatalkan puasa, sama seperti jika seekor lalat masuk ke tenggorokannya,” (ar-Rauyani, Bahrul Madzhab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2009], jilid III, halaman 250)
Pandangan serupa juga ditemukan dalam sebagian pendapat ulama madzhab Hanafi. Dalam pendapat ini, air hujan yang masuk ke tenggorokan tidak membatalkan puasa. Namun, pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Hanafi menyatakan puasa batal, dengan alasan bahwa hujan masih mungkin dihindari dengan menutup mulut atau mencari tempat berteduh.
Ibnu ‘Abidin menjelaskan dalam Raddul Mukhtar:
أَوْ دَخَلَ حَلْقَهُ مَطَرٌ أَوْ ثَلْجٌ بِنَفْسِهِ: لِإِمْكَانِ التَّحَرُّزِ عَنْهُ بِضَمِّ فَمِهِ بِخِلَافِ نَحْوِ الْغُبَارِ وَالْقَطْرَتَيْنِ مِنْ دُمُوعِهِ أَوْ عَرَقِهِ. (قَوْلُهُ: مَطَرٌ أَوْ ثَلْجٌ) فَيَفْسُدُ فِي الصَّحِيحِ وَلَوْ بِقَطْرَةٍ وَقِيلَ لَا يَفْسُدُ فِي الْمَطَرِ
Artinya, “atau [batal puasa] ketika air hujan atau salju masuk ke tenggorokannya maka hal itu membatalkan puasa karena masih bisa dihindari, misalnya dengan menutup mulut. Hal ini berbeda dengan debu, atau dua tetes dari air mata atau keringat, karena sulit dihindari.
(Ucapan penulis: air hujan atau salju) Maka puasa menjadi batal menurut pendapat yang sahih, meskipun hanya setetes. Ada pendapat lain yang menyatakan puasa tidak batal jika yang masuk itu air hujan,” (Ibnu ‘Abidin, Raddul Mukhtar, [Beirut, Darul Fikr: t.t.], jilid II, halaman 403)
Baca Juga Presiden Prabowo Tiba di AS, Dijadwalkan Bertemu Donald Trump Bahas Penguatan Ekonomi
Dengan demikian, jika air hujan masuk tanpa kehendak dan sulit dihindari, maka puasa tetap sah menurut mayoritas ulama. Pendapat ini memberikan ketenangan bagi mereka yang terpapar hujan ketika berada di perjalanan. Sementara pandangan madzhab Hanafi menunjukkan sikap kehati-hatian apabila kondisi masih memungkinkan untuk menghindarinya.
Waallahu a’lam.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri













