[ditty id=593]

 

Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama tiga belas pengasuh pesantren bersama LBH ANSOR

Foto bersama tiga belas pengasuh pesantren bersama LBH ANSOR

Jakarta, IkhbarNusantara — Sebanyak 13 pengasuh pondok pesantren di wilayah Jawa Barat mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Kamis (30/4/2026). Kedatangan para kiai dan gus tersebut bertujuan untuk menyampaikan laporan dan pengaduan terkait dugaan penipuan program dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) di lingkungan pesantren.

Para pengasuh mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pesantren disebut mengalami kerugian finansial yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Kerugian ini muncul setelah pihak DSN menjanjikan program dapur SPPG sebagai mitra Badan Gizi Nasional kepada pesantren.

Berdasarkan keterangan pelapor, untuk memulai pembangunan dapur MBG, pesantren diminta mengajukan proposal kepada Koperasi DSN dengan syarat memiliki lahan seluas 400 meter persegi. Selain itu, mereka juga diminta membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta serta menandatangani perjanjian commitment fee. Selanjutnya, Koperasi DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur dengan skema pembayaran bertahap.

Pihak DSN menjanjikan bahwa biaya pembangunan akan diganti setelah program berjalan. Namun, setelah berbulan-bulan, janji tersebut tidak terealisasi. Hingga saat ini, biaya pembangunan belum juga diganti. Kantor DSN diketahui telah berpindah, sementara pengurusnya tidak dapat dihubungi.

Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, menyebut modus yang digunakan serupa di setiap kasus. Para kontraktor percaya karena pembangunan dilakukan atas kerja sama dengan pihak pesantren. “Saya pribadi sudah menjual mobil dan aset lainnya. Kami dari pesantren juga tercemar di masyarakat, padahal banyak warga berharap bisa bekerja di dapur MBG tersebut,” ujarnya.

Ketua LBH GP Ansor, H. Dendy Zuhairil Finsa, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada para korban. Ia menduga jumlah korban bisa lebih banyak, bahkan mencapai ratusan pesantren dengan pola serupa. “Ini bukan sekadar kasus individual, melainkan persoalan serius yang berpotensi menimpa lembaga pendidikan pesantren secara luas,” tegasnya.

Dendy menegaskan, LBH Ansor berkomitmen mendampingi para pengasuh pesantren dalam menempuh upaya hukum demi memperoleh keadilan. Dukungan juga datang dari Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor.

Pertemuan yang digelar di kantor LBH GP Ansor, Jalan Kramat Raya No. 56A, Jakarta Pusat, turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU, Gus Ulun Nuha. Dalam kesempatan tersebut, Gus Ulun menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang menimpa pesantren. Ia menegaskan pentingnya langkah hukum sekaligus pendekatan kepada instansi terkait. “Kita akan melakukan pendekatan kepada institusi berwenang. Namun, upaya hukum terhadap pihak DSN tetap harus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga mempersilakan pesantren lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke LBH Ansor. Pihak RMI PBNU menyatakan siap bekerja sama dan mendukung penuh langkah LBH Ansor agar kasus ini dapat diproses secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.

Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0813-2284-0288 (Sahabat Hamzah) paling lambat Kamis (7/5/2026). LBH Ansor juga telah membentuk tim hukum untuk menangani kasus ini. Tim tersebut akan mengawal seluruh proses hukum guna menjerat pihak yang diduga melakukan penipuan.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum Korban, Afreindi Sikumbang, menyebut hasil penelusuran melalui situs resmi Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara legal. “Artinya, dari sisi legal standing, koperasi ini tidak berbadan hukum. Kasus ini diduga murni penipuan dengan badan usaha palsu,” tegasnya.

Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua Da’i Muda Jabar Terpilih Jadi Direktur Job & Magang Santri Mendunia Super APPS
SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL
Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global
Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026
Cak Imin Geram Jaksa Nilai Kreativitas Rp0: “Ini Bisa Lumpuhkan Masa Depan Industri Kreatif Indonesia!”
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, RI Kecam Keras dan Desak Investigasi Transparan
Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan
Resmi Berlaku! PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:26 WIB

Wakil Ketua Da’i Muda Jabar Terpilih Jadi Direktur Job & Magang Santri Mendunia Super APPS

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:01 WIB

Diduga Tertipu Program MBG, 13 Pengasuh Pesantren Minta Pendampingan ke LBH Ansor

Sabtu, 18 April 2026 - 17:23 WIB

SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL

Minggu, 5 April 2026 - 11:11 WIB

Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global

Kamis, 2 April 2026 - 05:50 WIB

Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026

Berita Terbaru