IkhbarNusantara — Wacana larangan mudik menggunakan sepeda motor kembali menjadi sorotan dalam pembahasan bersama pemerintah. Usulan tersebut muncul sebagai langkah antisipatif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap meningkat saat arus mudik Lebaran.
Dalam rapat tersebut, disampaikan perlunya skema konversi moda transportasi bagi masyarakat yang selama ini menggunakan sepeda motor untuk mudik.
Baca Juga Mahasiswi Politeknik TDC Salwa Wulandari Lolos Finalis Cahaya Muda iNews TV 2026
“Diganti dengan berbagai skema yang sifatnya selama ini pengguna sepeda motor wajib terkonversi untuk misalnya disediakan bus dan seterusnya. Saya tidak tahu kebutuhannya berapa, tapi kelihatanya, Pak Menteri, ini mungkin bisa dimaksimalkan untuk berkoordinasi lintas kementerian, lintas lembaga, lintas sektor, supaya kebutuhan masyarakat yang tadinya menggunakan sepeda motor ini bisa dikonversi untuk difasilitasi pemerintah melalui angkutan lebaran yang lebih aman,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program mudik gratis guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan keselamatan perjalanan.
Kementerian Perhubungan menyiapkan 401 unit bus dengan 34 kota tujuan di 9 provinsi. Selain itu, tersedia kuota 50.000 penumpang kelas ekonomi untuk angkutan laut. Untuk moda kereta api, pemerintah menyediakan 28.182 kursi bagi pemudik di jalur lintas Utara, Tengah, dan Selatan Pulau Jawa.Kemenag Tetapkan Kebijakan Khusus Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan 1447 H
Baca Juga
Program ini diharapkan menjadi solusi alternatif yang aman dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, agar dapat tetap mudik dengan fasilitas transportasi umum yang lebih terorganisir dan minim risiko kecelakaan.
Pemerintah juga mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar pelaksanaan mudik Lebaran berjalan lancar, aman, dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
Baca Juga Hukum Air Hujan Masuk Tenggorokan Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Penulis : Nurdin
Editor : Mulki Algifari













