Jakarta, IkhbarNusantara — Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Mellisa Anggraeni. Kedatangannya merupakan tindak lanjut dari surat panggilan resmi yang dikeluarkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Surat panggilan tersebut bernomor Spgl/1288/DIK.01.00/23.03/2026 dan telah diterbitkan sejak 6 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Yaqut diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
“Untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik H. dan tim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,” kutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).
“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya,” sambungnya.
Baca Juga Ketika Nyawa Menjadi Murah di Zaman yang Bising
Dalam proses pemeriksaan ini, Gus Yaqut diminta memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Agama.
“Tersangka Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020 s.d. 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis KPK.
Sesaat sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK bismillah,” kata Gus Yaqut sebelum memasuki lewat lobi utama Gedung Merah-Putih KPK.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambung Gus Yaqut yang akan memberikan keterangan sebagai tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun penyelenggaraan 2023–2024 kepada KPK.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gus Yaqut juga menanggapi putusan praperadilan yang sebelumnya diajukan terhadap KPK. Ia menyebut bahwa dirinya menghormati keputusan pengadilan yang telah menolak seluruh petitum permohonannya.
“Sudah diputuskan hakim tunggal,” jelasnya, merujuk pada putusan yang dijatuhkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Baca Juga Hizbullah Klaim Serang Tiga Pangkalan Israel, Ketegangan di Perbatasan Kian Memanas
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Untuk menghadap kepada penyidik KPK Achmad Taufik H. dan tim di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari Kamis, 12 Maret 2026 pukul 10.00 WIB,” kutip NU Online pada Kamis (12/3/2026).
“Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi, perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya,” sambungnya.
Dalam surat panggilan tersebut, KPK juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan proses penyidikan. Setidaknya terdapat sembilan rujukan hukum yang digunakan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, KPK juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Adapun dasar administratif penyidikan lainnya meliputi Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-13/Lid.02.00/22/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, serta sejumlah Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Dengan pemanggilan ini, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji, yang menjadi perhatian publik luas karena menyangkut kepentingan umat Islam di Indonesia.
Penulis : Nurdin
Editor : Mulki Algifari













