Jakarta – Akademisi kepolisian dan kejahatan siber dari Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi semata. Reformasi Polri, menurutnya, harus memastikan desain kelembagaan benar-benar berpihak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam diskusi bertema Reformasi Polri dan Pengawasan Internal Kepolisian yang disiarkan melalui YouTube dan dikutip pada Rabu (25/2/2026), Kisnu menilai struktur Polri saat ini masih didominasi fungsi yang bernuansa represif dibanding preventif.
Baca Juga Silaturahmi DPAC PKB Ciranjang dan Reses II Ketua F-PKB DPRD Jabar Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama
“Coba dilihat, berapa banyak struktur di dalam tubuh Polri yang nuansanya represif, seperti Brimob, Reserse, lalu lintas yang sebagian juga bernuansa represif. Nuansa preventif itu hanya ada di Bimas, di Koor Bimas, hanya itu saja,” ujarnya.
Struktur Preventif Dinilai Minim
Menurut Kisnu, apabila Polri ingin benar-benar berorientasi pada perlindungan HAM dan pencegahan kejahatan, maka penguatan seharusnya diarahkan pada fungsi pembinaan masyarakat (Bimas), bukan pada fungsi represif.
“Bimas itu harus diperkuat, bukan reserse yang diperkuat, bukan Brimob yang diperkuat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perkembangan struktur Polri yang dinilai semakin membesar. Sejumlah unit yang sebelumnya berbentuk subdirektorat kini meningkat menjadi direktorat, bahkan ada yang berdiri sendiri di luar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Termasuk di antaranya pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang kini berada langsung di bawah Kapolri.
Evaluasi UU Polri Dinilai Mendesak
Selain aspek struktur, Kisnu menilai pentingnya mengevaluasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut masih relevan dalam konteks perlindungan HAM.
“Jangan-jangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memang sudah tidak pas. Mungkin tidak secara tegas menyebutkan bahwa tugas polisi adalah melindungi hak asasi manusia,” ujarnya.
Menurutnya, upaya pencegahan kejahatan seharusnya menjadi ciri utama institusi kepolisian yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Prevensi itu tersembunyi di pasal-pasal belakang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Itu yang membuat kami melihat memang ada masalah pada instrumennya,” tambahnya.
Reformasi SDM Tak Boleh Diabaikan
Tak hanya struktur dan regulasi, Kisnu juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri. Ia mengingatkan bahwa polisi adalah manusia yang memiliki batas fisik dan psikis.
Menurutnya, organisasi harus mampu menjaga anggotanya dari kelelahan dan tekanan kerja berlebih.
“Bagaimana organisasi ini memelihara sumber dayanya, jangan sampai kelelahan, jangan sampai terlalu sibuk hingga stres karena beban kerja. Itu sudahkah dilakukan?” ujarnya.
Baca Juga Turats dan Tantangan Modernitas : Menjaga Warisan, Menjawab Perubahan
Penulis : Nurdin
Editor : Fikri













