[ditty id=593]

 

Reformasi Polri Harus Berpihak pada HAM, Akademisi UI Soroti Dominasi Struktur Represif

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi barikade polisi sedang mengamankan jalannya sebuah demonstrasi di Jakarta. (dok Foto Istimewa)

Ilustrasi barikade polisi sedang mengamankan jalannya sebuah demonstrasi di Jakarta. (dok Foto Istimewa)

Jakarta – Akademisi kepolisian dan kejahatan siber dari Departemen Kriminologi Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan struktur organisasi semata. Reformasi Polri, menurutnya, harus memastikan desain kelembagaan benar-benar berpihak pada perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Dalam diskusi bertema Reformasi Polri dan Pengawasan Internal Kepolisian yang disiarkan melalui YouTube dan dikutip pada Rabu (25/2/2026), Kisnu menilai struktur Polri saat ini masih didominasi fungsi yang bernuansa represif dibanding preventif.

Baca Juga Silaturahmi DPAC PKB Ciranjang dan Reses II Ketua F-PKB DPRD Jabar Perkuat Sinergi Umaro dan Ulama

“Coba dilihat, berapa banyak struktur di dalam tubuh Polri yang nuansanya represif, seperti Brimob, Reserse, lalu lintas yang sebagian juga bernuansa represif. Nuansa preventif itu hanya ada di Bimas, di Koor Bimas, hanya itu saja,” ujarnya.

Struktur Preventif Dinilai Minim

Menurut Kisnu, apabila Polri ingin benar-benar berorientasi pada perlindungan HAM dan pencegahan kejahatan, maka penguatan seharusnya diarahkan pada fungsi pembinaan masyarakat (Bimas), bukan pada fungsi represif.

“Bimas itu harus diperkuat, bukan reserse yang diperkuat, bukan Brimob yang diperkuat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perkembangan struktur Polri yang dinilai semakin membesar. Sejumlah unit yang sebelumnya berbentuk subdirektorat kini meningkat menjadi direktorat, bahkan ada yang berdiri sendiri di luar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Termasuk di antaranya pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang kini berada langsung di bawah Kapolri.

Evaluasi UU Polri Dinilai Mendesak

Baca Juga IDM Indonesia Jawa Barat Siap Hadir di Studio 5 Indosiar, Total Dukung Ustadz Sutan dan Nur Afifah di AKSI 2026

Selain aspek struktur, Kisnu menilai pentingnya mengevaluasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Ia mempertanyakan apakah regulasi tersebut masih relevan dalam konteks perlindungan HAM.

“Jangan-jangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 memang sudah tidak pas. Mungkin tidak secara tegas menyebutkan bahwa tugas polisi adalah melindungi hak asasi manusia,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan kejahatan seharusnya menjadi ciri utama institusi kepolisian yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Prevensi itu tersembunyi di pasal-pasal belakang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Itu yang membuat kami melihat memang ada masalah pada instrumennya,” tambahnya.

Reformasi SDM Tak Boleh Diabaikan

Tak hanya struktur dan regulasi, Kisnu juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Polri. Ia mengingatkan bahwa polisi adalah manusia yang memiliki batas fisik dan psikis.

Menurutnya, organisasi harus mampu menjaga anggotanya dari kelelahan dan tekanan kerja berlebih.

“Bagaimana organisasi ini memelihara sumber dayanya, jangan sampai kelelahan, jangan sampai terlalu sibuk hingga stres karena beban kerja. Itu sudahkah dilakukan?” ujarnya.

Baca Juga Turats dan Tantangan Modernitas : Menjaga Warisan, Menjawab Perubahan

Penulis : Nurdin

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Makam Masyayikh Tebuireng Dibuka 24 Jam Selama Muktamar ke-35 NU
Muktamar NU ke-35 di Jombang Dimulai 26 Agustus, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
BEM UI Demo di Jakarta, Kritik Pemerintah dan Sampaikan 8 Tuntutan
Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024
Sidang Perdana Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Digelar Hari Ini
MA IPNU Gelar Silatnas 2026, 11 Tokoh Bursa Ketum PBNU Bahas Arah NU Abad Kedua

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Makam Masyayikh Tebuireng Dibuka 24 Jam Selama Muktamar ke-35 NU

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:13 WIB

Muktamar NU ke-35 di Jombang Dimulai 26 Agustus, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BEM UI Demo di Jakarta, Kritik Pemerintah dan Sampaikan 8 Tuntutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru