Nasional | Kamis, 19 Februari 2026 - 13:50 WIB
Jakarta, IkhbarNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan pembelajaran di pesantren jenjang dasar dan menengah selama bulan suci Ramadhan…
Sumber: Kemenag