Jakarta, IkhbarNusantara – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan pembelajaran di pesantren jenjang dasar dan menengah selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian agar ibadah Ramadhan dan capaian akademik santri dapat berjalan seimbang.
Baca Juga Polemik Awal Ramadhan: Jejak Panjang Perdebatan Sejak Abad ke-17
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, serta penyelenggara dan kepala satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 tentang penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia,” demikian tertulis dalam bagian umum SE yang ditandatangani Dirjen Pendis Suyitno di Jakarta, 13 Februari 2026.
Kemenag menyebut kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia sebagaimana tercantum dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri terkait pembelajaran selama Ramadhan 1447 H/2026 M.
Jadwal Pembelajaran Pesantren Selama Ramadhan
Dalam ketentuan tersebut, pembelajaran pesantren selama Ramadhan dibagi ke dalam beberapa fase:
Baca Juga Hukum Air Hujan Masuk Tenggorokan Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
- 18–22 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, masjid, dan masyarakat sesuai penugasan dari pesantren.
- 23 Februari 15 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di pesantren.
- 16–20 Maret 2026 serta 23–29 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri.
- 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di pesantren dimulai kembali.
Pesantren juga diberikan kewenangan untuk menyesuaikan waktu kegiatan belajar maupun hari libur Idulfitri sesuai kebijakan pimpinan dan kepala satuan pendidikan masing-masing.
Penyesuaian Aktivitas Santri
Selama bulan Ramadhan, aktivitas pembelajaran diarahkan agar selaras dengan kondisi fisik dan spiritual santri. Beberapa langkah yang dianjurkan antara lain:
- Mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik;
- Mendorong guru atau ustadz melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar santri;
- Memberikan perhatian khusus kepada santri berkebutuhan khusus serta santri yang berpotensi tertinggal dalam pembelajaran.
Kebijakan ini menegaskan bahwa pendidikan pesantren tetap berorientasi pada pembentukan pribadi santri yang berakhlakul karimah, mendalam dalam ilmu keislaman, mandiri, serta memiliki nilai kebangsaan dan sosial.
Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap Ramadhan menjadi momentum peningkatan ibadah sekaligus tetap produktif dalam proses pendidikan di lingkungan pesantren.
Baca Juga Hukum Bermain Game Saat Puasa Ramadhan: Apakah Membatalkan Puasa Menurut Fiqih?
Penulis : Nurdin
Editor : Mulki Algifari













