[ditty id=593]

 

Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Wamenag: Ini Menyangkut Nilai Agama dan Ketahanan Bangsa

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (Dok. Kemenag RI)

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i (Dok. Kemenag RI)

JAKARTA, IkhbarNusantara – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan materi edukasi sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Pembahasan penyusunan materi edukasi tersebut dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat dihadiri para pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama guna merumuskan langkah strategis dalam memperkuat edukasi masyarakat berbasis nilai keagamaan.

Menurut Wamenag Romo Muhammad Syafi’i, persoalan penyebaran budaya LGBTQ tidak hanya berkaitan dengan isu sosial, tetapi juga menyentuh aspek nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan, serta ketahanan nasional.

Baca Juga : Masjid Sejuta Pemuda Siap Jadi Tuan Rumah Festival Hari Santri Nasional 2026, IDMI Jawa Barat Hadirkan Kolaborasi Nasional untuk Syiar Islam dan Pemberdayaan Santri

“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menindaklanjuti amanat Perpres tersebut melalui langkah-langkah edukatif yang berlandaskan ajaran agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pandangan Tokoh Agama Menjadi Dasar Edukasi

Dalam rapat tersebut, Wamenag mengungkapkan bahwa pihaknya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama terkait pandangan mengenai LGBTQ. Hasil diskusi menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.

Menurutnya, kesamaan pandangan tersebut menjadi landasan penting bagi Kementerian Agama dalam menyusun materi edukasi dan strategi pencegahan yang selaras dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

Wamenag juga menegaskan bahwa Pancasila merupakan landasan filosofis bangsa, sedangkan UUD 1945 menjadi dasar konstitusional dalam setiap kebijakan negara.

“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Baca Juga : IDMI Jawa Barat Tetapkan Sukabumi sebagai Tuan Rumah Muskerwil 2025

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sila pertama Pancasila menjadi ruh bagi seluruh sila lainnya sehingga setiap kebijakan negara harus tetap berada dalam koridor konstitusi.

“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Wamenag.

Ia pun meminta seluruh jajaran Kementerian Agama tidak ragu mengambil sikap dalam penyusunan materi edukasi tersebut.

“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Lima Langkah Strategis Kementerian Agama

Sebagai implementasi kebijakan, Kementerian Agama akan mengoptimalkan sejumlah program strategis dalam rangka memperkuat edukasi masyarakat.

Pertama, memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin agar memiliki pemahaman mengenai esensi keluarga sesuai ajaran agama dan ketentuan hukum negara.

“Bimwin juga bisa menjadi wahana menguatkan pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama bagi anak-anak mereka dari pengaruh budaya luar,” sebut Wamenag.

Kedua, mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak sosial dan kesehatan, sekaligus melakukan deteksi dini melalui pendekatan konseling keagamaan.

Ketiga, memperkuat pembinaan keluarga sakinah melalui layanan KUA dengan menghadirkan konsultasi psikologi dan spiritual bagi keluarga maupun remaja yang menghadapi persoalan identitas.

Keempat, mengembangkan kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan dengan mengintegrasikan pendidikan akhlak, fikih, moderasi beragama, serta pendidikan seksualitas berbasis nilai agama.

Baca Juga : Kemenag Resmi Ganti Matsama Menjadi Matamuda Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Perundungan dan Perpeloncoan Dilarang

“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.

Kelima, memperbanyak produksi materi khutbah dan dakwah digital yang edukatif, kreatif, persuasif, serta mudah diakses generasi muda melalui berbagai platform media sosial.

“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap upaya edukasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih sistematis, melibatkan seluruh unsur keagamaan, serta memperkuat ketahanan keluarga dan bangsa sesuai amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Penulis : aljawadd_

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:39 WIB

Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Berita Terbaru