IkhbarNusantara.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah keras anggapan yang menyebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, Komisi III justru terus mempercepat pembahasan regulasi tersebut melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
Dalam rapat bersama akademisi dan mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan secara intensif.
“Kita gaspol, kita gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini ya. Teman-teman perlu diketahui bahwa hari ini mungkin sudah yang ke berapa nih. Ke-23 ya dan ke-24 elemen masyarakat yang menyampaikan pandangannya, aspirasinya terkait perampasan aset ini dan masih akan terus kita gas lagi,” kata Habiburokhman.
“Ini di sisa masa sidang ini ya, masih ada sekitar delapan institusi dan tokoh lagi yang akan menyampaikan aspirasinya, pendapatnya, pandangannya. Juga ada nanti siang pun ya ada dari Peradi ya, dua organisasi Peradi menyampaikan pendapatnya terkait pembentukan undang-undang perampasan aset ini,” lanjutnya.
DPR Tegaskan Isu Penolakan RUU Perampasan Aset adalah Hoaks
Habiburokhman menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai DPR menolak RUU Perampasan Aset tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung selama tiga masa sidang berturut-turut.
“Jadi nggak benar kalau ada hoaks di media massa dan meme-nya juga, tapi kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Faktanya ini udah tiga masa sidang ini kita terus gaspol RDPU ya, terus membahas ya pembentukan undang-undang perampasan aset ini ya,” ujarnya.
Menurutnya, proses legislasi membutuhkan waktu karena RUU Perampasan Aset merupakan pembentukan undang-undang baru, bukan sekadar revisi aturan yang sudah ada.
Baca Juga : 4 Contoh Pidato Upacara Pembukaan MPLS 2026, Lengkap dari Berbagai Gaya
“Jadi teman-teman kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan seperti KUHAP, Undang-Undang Polri ya, yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini ya,” kata Habiburokhman.
Ia juga menegaskan hingga kini Komisi III DPR masih membuka ruang bagi akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
“Jadi perampasan aset ini kan sesuatu yang baru, yang sama sekali belum ada aturan undang-undangnya apa namanya sebelumnya. Jadi kita akan membentuk undang-undang yang baru. Karena itu kami juga terus menerima masukan masyarakat ya,” katanya.
Habiburokhman kembali memastikan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
“Intinya kita akan gaspol terus ya pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Jadi saya tekankan lagi, tidak benar hoaks bahwa DPR menolak ya. Yang ada adalah kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo ya untuk membentuk undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.
Hinca Panjaitan Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Senada dengan Habiburokhman, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengaku heran dengan munculnya narasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset. Ia optimistis pembahasan dapat diselesaikan pada tahun ini.
“Jadi, pertama-tama kita ingin jelaskan dulu ya. Saya aja udah ngikut udah berapa puluh ya. Saya heran juga kenapa di masyarakat dibilang DPR-nya nolak. Tadi aja ini baru selesai nih. Nanti jam 12.30 lanjut (rapat) lagi. Udah yang ke-20 sekian, gitu ya. Terus kita bahas, terus detail. Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” ujar Hinca.
“Lah wong kami aja tadi sedang jalan. Makanya saya bingung juga dari mana itu berita? Sampai ada gambar meme gitu hoax itu ya. Gambarnya Pak Habib terima, menyerahkan berkas kepada Ketua DPR, Ibu Puan. Itu ingat saya itu penyerahan KUHAP itu. Dia bilang pula itu penolakan gitu,” lanjutnya.
Ia menegaskan Komisi III terus bekerja maraton untuk menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut.
“Jadi, saya kira hoaks itu semua. Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya ikutin aja tuh. Ya, ikutin saja teman-teman,” jelasnya.
Mahasiswa UIN Desak DPR Tetapkan Timeline Pengesahan
Dalam forum yang sama, Perwakilan Senat Mahasiswa UIN, M. Aghya, menyampaikan kritik terhadap pandangan yang menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru.
Menurutnya, penundaan justru berpotensi memperbesar ketidakadilan akibat korupsi yang terus terjadi.
Baca Juga : KH Marsudi Syuhud Sowan ke Abuya Muhtadi Dimyathi, Bahas Masa Depan NU sebagai Pilar Perdamaian Bangsa
Di akhir penyampaiannya, Senat Mahasiswa UIN mengajukan tiga rekomendasi kepada DPR, yaitu menetapkan timeline pengesahan yang jelas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), menyusun mekanisme penyitaan aset yang transparan, serta memastikan regulasi berorientasi pada perlindungan hak-hak korban kejahatan ekonomi.
“Regulasi ini harus segera disahkan agar hasil dari perampasan aset dapat langsung dikonversi menjadi anggaran jaminan sosial, pendidikan dan kesehatan rakyat yang merupakan perwujudan tinggi dari rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari























Komentar