Jakarta – IkhbarNusantara.com Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan slogan “Ikhlas Beramal” di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, slogan tersebut kerap dijadikan alasan pembenaran atas belum terpenuhinya hak dan kesejahteraan guru madrasah, terutama di sektor swasta.
Marwan menegaskan bahwa pengabdian guru madrasah yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh dianggap sebagai bentuk pengorbanan tanpa penghargaan yang layak dari negara.
Baca Juga Ratusan Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Anak Didik Jadi ASN, Guru Masih Gaji Rp300 Ribu
“Bekerja itu ada penghargaan. Kita tidak setuju lagi dengan istilah ikhlas beramal saja. Guru madrasah harus mendapatkan haknya,” tegas Marwan saat menerima aspirasi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Guru Madrasah Berhak atas Tunjangan dan Pengakuan Profesional
Marwan menyebut, guru madrasah memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga mereka berhak memperoleh tunjangan, pengakuan profesional, serta penghargaan yang setara dengan guru di sekolah umum.
Ia menyoroti akar persoalan yang selama ini muncul dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menempatkan madrasah dan pesantren seolah sebagai pendidikan nonformal. Dampaknya, banyak guru madrasah tidak memperoleh insentif dari APBD.
“Ketika guru lain menerima tunjangan, mereka tidak dapat. Alhamdulillah revisi UU Sisdiknas segera dilakukan. Nanti tidak ada lagi pendidikan umum atau agama, semuanya pendidikan nasional,” ujar Marwan.
DPR Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK
Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mendorong langkah konkret untuk memastikan kesetaraan perlakuan bagi guru madrasah, termasuk:
- Pengangkatan menjadi PPPK
- Penguatan anggaran pendidikan madrasah
- Pemberian tunjangan kesejahteraan
- Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan
Namun, Marwan mengingatkan bahwa pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK memerlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, hingga BKN.
Baca Juga Ratusan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Penghapusan Diskriminasi
“Kalau tuntutannya menjadi PPPK, ini menyangkut tiga kementerian/lembaga. Tidak bisa tiba-tiba, tapi pasti berproses,” tambahnya.
Guru Madrasah Sudah Mengabdi Sejak Pra-Kemerdekaan
Marwan menegaskan bahwa kontribusi guru madrasah telah terbukti sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, DPR berkomitmen memperjuangkan pengakuan penuh atas peran mereka.
Menurutnya, negara tidak boleh terus menggantikan hak guru madrasah hanya dengan slogan moral semata.
Abidin Fikri: Data Guru Madrasah Harus Valid agar Solusi Tepat Sasaran
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menekankan pentingnya penyelesaian aspirasi guru madrasah dilakukan secara terencana dan tidak gaduh.
Ia menyebut jumlah guru di bawah Kementerian Agama sangat besar, mencapai sekitar 1.157.050 orang, sehingga validasi data menjadi kunci utama.
“Penting data ini benar-benar divalidasi agar solusi yang ditempuh tepat sasaran,” kata Abidin.
Ia menambahkan, PGM saat ini baru mewakili sebagian guru madrasah di Indonesia, sehingga kebijakan harus disusun secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru.
TPG Tepat Waktu Jadi Tuntutan Guru Madrasah
Abidin juga menyoroti tuntutan guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diharapkan masuk tepat setiap tanggal 1, serta aturan honorarium bagi penerima TPG.
“Kesejahteraan, tunjangan profesi, setiap tanggal satu langsung masuk. Ini harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.
DPR dan Kemenag Diminta Serius Selesaikan Persoalan Guru Madrasah
Abidin menutup dengan menegaskan bahwa DPR bersama Kemenag dan organisasi guru akan terus mendorong penyelesaian menyeluruh demi kesejahteraan guru madrasah swasta.
“Kalau ini dipenuhi, aman bagi guru swasta. Aman, damai. Salam hormat untuk guru madrasah Indonesia,” pungkasnya.













