[ditty id=593]

 

DPR Kritik Slogan “Ikhlas Beramal” Kemenag, Desak Kesejahteraan Nyata untuk Guru Madrasah

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dengan jajaran dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima perwakilan dari Perkumpulan Guru Madrasah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dengan jajaran dan Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, saat menerima perwakilan dari Perkumpulan Guru Madrasah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Jakarta – IkhbarNusantara.com Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang melontarkan kritik tajam terhadap penggunaan slogan “Ikhlas Beramal” di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, slogan tersebut kerap dijadikan alasan pembenaran atas belum terpenuhinya hak dan kesejahteraan guru madrasah, terutama di sektor swasta.

Marwan menegaskan bahwa pengabdian guru madrasah yang telah berlangsung puluhan tahun tidak boleh dianggap sebagai bentuk pengorbanan tanpa penghargaan yang layak dari negara.

Baca Juga Ratusan Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Anak Didik Jadi ASN, Guru Masih Gaji Rp300 Ribu

“Bekerja itu ada penghargaan. Kita tidak setuju lagi dengan istilah ikhlas beramal saja. Guru madrasah harus mendapatkan haknya,” tegas Marwan saat menerima aspirasi Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Guru Madrasah Berhak atas Tunjangan dan Pengakuan Profesional

Marwan menyebut, guru madrasah memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga mereka berhak memperoleh tunjangan, pengakuan profesional, serta penghargaan yang setara dengan guru di sekolah umum.

Ia menyoroti akar persoalan yang selama ini muncul dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menempatkan madrasah dan pesantren seolah sebagai pendidikan nonformal. Dampaknya, banyak guru madrasah tidak memperoleh insentif dari APBD.

“Ketika guru lain menerima tunjangan, mereka tidak dapat. Alhamdulillah revisi UU Sisdiknas segera dilakukan. Nanti tidak ada lagi pendidikan umum atau agama, semuanya pendidikan nasional,” ujar Marwan.

DPR Dorong Pengangkatan Guru Madrasah Jadi PPPK

Komisi VIII DPR RI saat ini tengah mendorong langkah konkret untuk memastikan kesetaraan perlakuan bagi guru madrasah, termasuk:

  • Pengangkatan menjadi PPPK
  • Penguatan anggaran pendidikan madrasah
  • Pemberian tunjangan kesejahteraan
  • Perbaikan sarana dan prasarana pendidikan

Namun, Marwan mengingatkan bahwa pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK memerlukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, hingga BKN.

Baca Juga Ratusan Guru Madrasah Swasta Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Penghapusan Diskriminasi

“Kalau tuntutannya menjadi PPPK, ini menyangkut tiga kementerian/lembaga. Tidak bisa tiba-tiba, tapi pasti berproses,” tambahnya.

Guru Madrasah Sudah Mengabdi Sejak Pra-Kemerdekaan

Marwan menegaskan bahwa kontribusi guru madrasah telah terbukti sejak sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, DPR berkomitmen memperjuangkan pengakuan penuh atas peran mereka.

Menurutnya, negara tidak boleh terus menggantikan hak guru madrasah hanya dengan slogan moral semata.

Abidin Fikri: Data Guru Madrasah Harus Valid agar Solusi Tepat Sasaran

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menekankan pentingnya penyelesaian aspirasi guru madrasah dilakukan secara terencana dan tidak gaduh.

Ia menyebut jumlah guru di bawah Kementerian Agama sangat besar, mencapai sekitar 1.157.050 orang, sehingga validasi data menjadi kunci utama.

“Penting data ini benar-benar divalidasi agar solusi yang ditempuh tepat sasaran,” kata Abidin.

Ia menambahkan, PGM saat ini baru mewakili sebagian guru madrasah di Indonesia, sehingga kebijakan harus disusun secara menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah baru.

TPG Tepat Waktu Jadi Tuntutan Guru Madrasah

Baca Juga. Ketua Riset Inovasi Dakwah Ikatan Da’i Muda Provinsi Jawa Barat Kritik Minimnya Perhatian Pemerintah terhadap Nasib Guru Madrasah

Abidin juga menyoroti tuntutan guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diharapkan masuk tepat setiap tanggal 1, serta aturan honorarium bagi penerima TPG.

“Kesejahteraan, tunjangan profesi, setiap tanggal satu langsung masuk. Ini harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.

DPR dan Kemenag Diminta Serius Selesaikan Persoalan Guru Madrasah

Abidin menutup dengan menegaskan bahwa DPR bersama Kemenag dan organisasi guru akan terus mendorong penyelesaian menyeluruh demi kesejahteraan guru madrasah swasta.

“Kalau ini dipenuhi, aman bagi guru swasta. Aman, damai. Salam hormat untuk guru madrasah Indonesia,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL
Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global
Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026
Cak Imin Geram Jaksa Nilai Kreativitas Rp0: “Ini Bisa Lumpuhkan Masa Depan Industri Kreatif Indonesia!”
TNI Gugur Ditembak Israel di Lebanon, RI Kecam Keras dan Desak Investigasi Transparan
Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan
Resmi Berlaku! PP Tunas Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026
Breaking News: Eks Menhan Juwono Sudarsono Wafat di Usia 84 Tahun, Indonesia Kehilangan Negarawan dan Cendekiawan Besar

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:23 WIB

SANTRI BERPRESTASI: SALWA WULANDARI RAIH JUARA HARAPAN 1 DI AJANG NASIONAL

Minggu, 5 April 2026 - 11:11 WIB

Luthfi Muhammad Fikri Al Zawad Lolos Google Student Ambassador 2026, Mahasiswa STAI KH Badruzzaman Tembus Program Global

Kamis, 2 April 2026 - 05:50 WIB

Santri Muda Asal Pesantren Miftahulhuda Al Musri’ Lolos Google Student Ambassador 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 23:03 WIB

Cak Imin Geram Jaksa Nilai Kreativitas Rp0: “Ini Bisa Lumpuhkan Masa Depan Industri Kreatif Indonesia!”

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:11 WIB

Komnas HAM Belum Tetapkan Status Kasus Andrie Yunus, DPR Minta Kejelasan

Berita Terbaru