Jakarta, IkhbarNusantara – Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Dalam permohonannya, para pemohon mendesak Mahkamah agar negara menetapkan ambang batas minimal (threshold) pendanaan pesantren dalam kerangka alokasi 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD.
Baca Juga DPR Minta Kajian Larangan Mudik Naik Motor, Menhub Siapkan 401 Bus dan 50 Ribu Tiket Kapal Gratis
Pemohon II, Isfa’zia Ulhaq, menilai Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren belum memberikan kepastian hukum terkait skema pendanaan pesantren. Ia menyoroti penggunaan frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya” yang dinilai belum menjamin kepastian hak konstitusional pesantren dalam memperoleh alokasi anggaran pendidikan.
“Skema yang kami tawarkan kepada mahkamah yakni, perlunya penetapan ambang batas minimal (threshold) pendanaan pesantren dalam kerangka alokasi 20 persen anggaran pendidikan APBN dan APBD,” katanya kepada NU Online.
Menurutnya, tanpa adanya batas minimal yang tegas, kewajiban negara berpotensi hanya dipenuhi secara administratif, tanpa menyentuh substansi kebutuhan pesantren.
Pemohon juga menyinggung bahwa selama ini pendanaan operasional pesantren masih bergantung pada Dana Abadi Pendidikan. Skema tersebut dinilai lebih berfokus pada pengembangan program ketimbang kebutuhan rutin tahunan pesantren.
“Akibatnya, kebutuhan dasar operasional pesantren belum memperoleh jaminan pendanaan yang pasti, sehingga posisi pesantren tetap berada pada lapisan subordinat dalam sistem pendidikan nasional,” katanya.
Baca Juga Mahasiswi Politeknik TDC Salwa Wulandari Lolos Finalis Cahaya Muda iNews TV 2026
Isfa’zia menambahkan, sidang perdana uji materiil ini menjadi momentum penting untuk memperjelas kepastian pendanaan pesantren yang selama ini kerap menjadi perdebatan, termasuk dalam konteks pembangunan ulang Pesantren Al-Khoziny.
“Dengan permohohan ini, kami sedang bertanya. Mengapa sudah ada UU Pesantren sejak 2019 yang harusnya menjamin pendanaan juga,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban konstitusional negara tidak cukup berhenti pada angka makro anggaran pendidikan, tetapi harus diwujudkan dalam distribusi yang proporsional, inklusif, dan tidak diskriminatif.
“Ketiadaan ambang batas internal menyebabkan kewajiban konstitusional berisiko dipenuhi secara formalistik, namun tidak substantif,” jelasnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK mengabulkan permohonan secara keseluruhan. Mereka juga memohon agar Pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, khususnya pada frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai kewenangannya”.
“Karena mereduksi kewajiban konstitusional negara dalam pendanaan pesantren,” jelasnya.
Baca Juga Hukum Air Hujan Masuk Tenggorokan Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Selain itu, pemohon meminta negara menjamin pendanaan penyelenggaraan pesantren sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, termasuk menetapkan threshold minimal yang jelas dan proporsional.
“Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau apabila Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” tulis pemohon dalam permohonannya.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari













