Jakarta, IkhbarNusantara — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap terhadap Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI dalam penyidikan kasus korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ.
Baca Juga KPK Periksa Mantan Menag Gus Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji 2023–2024
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut YCQ diduga pernah memerintahkan seseorang untuk menyuap anggota Pansus Haji DPR. Nilai uang yang disebut dalam dugaan tersebut mencapai USD 1 juta atau setara sekitar Rp17 miliar dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.
“Dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang. Ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak. Alhamdulillah, Pansus-nya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak pemberian tersebut,” ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, pihak yang menjadi perantara dalam dugaan pemberian uang tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Namun, detail lebih lanjut mengenai perkara ini akan diungkap dalam proses persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan, nanti di persidangan ada perantaranya. Jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, tapi ditolak,” jelas Asep.
KPK juga mengungkap bahwa uang senilai USD 1 juta tersebut diduga berasal dari dana calon jemaah haji khusus yang disetor kepada sejumlah biro travel. Dana tersebut, menurut penyidik, hendak digunakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR yang saat itu tengah melakukan penyelidikan.
Baca Juga Ketika Nyawa Menjadi Murah di Zaman yang Bising
“Ini juga menjadi salah satu uang yang dikumpulkan dari forum-forum (travel haji) tadi, yang kemudian digunakan atas perintah Saudara YCQ untuk diberikan kepada Pansus,” ungkap Asep.
Dugaan Penyelewengan Pembagian Kuota Haji
Selain dugaan suap, KPK juga menyoroti proses pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurut Asep, Pansus Haji DPR awalnya tidak mengetahui bahwa kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Makanya tadi disampaikan bahwa di forum-forum resmi (di rapat-rapat di DPR) itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50%-50%. Itu kan tidak tahu mereka, tahunya itu 92% sama 8%. Makanya baru setelah ramai pelaksanaannya sudah jalan, sudah dapat uangnya tuh, (YCQ) berusaha memberikan ke Pansus (uangnya). Tapi karena ditolak, akhirnya disimpan,” ungkap Asep.
“Jadi itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah melalui forum-forum (haji & travel) tersebut, yang digunakan salah satunya atas perintah dari YCQ,” imbuhnya menutup.
Status Hukum Gus Yaqut
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dan menahannya terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lain, yakni mantan staf khusus Yaqut yang dikenal sebagai Gus Alex.
Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh KPK. Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi pengelolaan kuota haji tersebut.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri













