JAKARTA, IkhbarNusantara.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, diketahui telah mengundurkan diri dari kepengurusan DPP Partai Golkar sejak lebih dari enam bulan lalu. Namun, hingga kini, alasan pasti di balik keputusannya tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Sebelumnya, Nusron menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian DPP Partai Golkar untuk periode 2024–2029. Informasi mengenai pengunduran dirinya diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, pada akhir pekan lalu.
Nusron mengungkapkan bahwa keputusannya untuk mundur telah dibicarakan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, sejak tahun lalu. Meski demikian, ia enggan menjelaskan lebih jauh mengenai pertimbangan di balik keputusan tersebut.
Saat ditanya seusai rapat kerja di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026), Nusron mengarahkan pertanyaan mengenai alasan pengunduran dirinya kepada Bahlil.
“Kalau soal itu kami sudah lama diskusi dengan Pak Bahlil, dari tahun lalu. Selebihnya tanyakan ke Pak Bahlil saja,” ujar Nusron.
Diduga Ingin Fokus pada Aktivitas Organisasi
Belum adanya penjelasan langsung dari Nusron membuat alasan pengunduran dirinya masih menjadi perhatian. Dari kalangan internal Golkar, keputusan tersebut disebut berkaitan dengan keinginannya untuk berkonsentrasi pada aktivitas lain.
Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa dugaan mengenai fokus Nusron pada aktivitas di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) merupakan informasi yang beredar di internal partai. Ia menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah alasan yang disampaikan langsung oleh Nusron kepadanya.
“Dari informasi-informasi yang beredar di DPP, ini dugaan ya, Saudara Nusron waktu itu ingin konsentrasi, juga aktif di organisasi kemasyarakatan PBNU,” kata Doli dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (21/9/2026).
Keterlibatan Nusron dalam aktivitas organisasi NU juga menjadi bagian dari perjalanan organisasi dan politiknya. Ia sebelumnya masuk dalam lima besar nama yang memperoleh dukungan dalam penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU di Jombang.
Dalam proses tersebut, Nusron memperoleh 207 suara. Sementara itu, posisi teratas ditempati KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin dengan perolehan 472 suara.
Meski mendapatkan dukungan dalam penjaringan tersebut, Nusron tidak dapat melanjutkan pencalonannya. Statusnya sebagai menteri dinilai tidak memenuhi ketentuan administratif dalam tata tertib Muktamar.
Tetap Berstatus sebagai Kader Golkar
Pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Golkar tidak serta-merta membuatnya keluar dari partai. Sarmuji memastikan bahwa Nusron masih berstatus sebagai kader Partai Golkar.
Informasi mengenai pengunduran diri yang telah berlangsung lebih dari enam bulan juga menunjukkan bahwa keputusan tersebut diajukan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut oleh lembaga antirasuah sebagai pihak yang diduga memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron.
Keempat pihak tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK juga mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk perkara HGB Summarecon. Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka ataupun menetapkan dirinya terlibat secara langsung dalam perkara tersebut.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari





















Komentar