JAKARTA, IkhbarNusantara.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026). Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan calon, khususnya terkait persyaratan pendidikan.
"Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat," ujar Saldi dalam persidangan.
"Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu," sambungnya.
Saldi Soroti Perubahan Ketentuan PKPU
Selain mempertanyakan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden, Saldi juga menyoroti perubahan ketentuan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan, ia meminta penjelasan mengenai langkah yang dilakukan Bawaslu ketika ketentuan terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon mengalami perubahan.
Peraturan tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Saldi mempertanyakan bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya dalam tahapan pencalonan setelah perubahan ketentuan tersebut diberlakukan.
"Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini," ujar Saldi.
Denny Indrayana Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
Dalam persidangan, Denny menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. Ia menilai informasi tersebut belum diberikan secara terbuka kepada para pemohon.
"Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang," ujar Denny.
Menurut Denny, para pemohon sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur untuk mempersoalkan syarat pendidikan tersebut, mulai dari peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat, hingga DPR.
Namun, ia menyebut upaya tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan sehingga persoalan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice," kata Denny.
Pemohon Minta Pembatalan Pelantikan Gibran
Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut mencakup pembatalan keputusan mengenai penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, serta hasil Pilpres 2024 sepanjang berkaitan dengan Gibran.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih wakil presiden yang baru.
Seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum para pemohon yang masih harus diperiksa dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi di MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) digelar dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Tangkapan layar. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra (Youtube/MKRI)
JAKARTA, IkhbarNusantara.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mempertanyakan peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pertanyaan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026). Perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Saldi meminta Bawaslu menjelaskan langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan calon, khususnya terkait persyaratan pendidikan.
“Kepada Bawaslu, tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat,” ujar Saldi dalam persidangan.
“Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan enggak ke Bawaslu,” sambungnya.
Saldi Soroti Perubahan Ketentuan PKPU
Selain mempertanyakan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden, Saldi juga menyoroti perubahan ketentuan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan, ia meminta penjelasan mengenai langkah yang dilakukan Bawaslu ketika ketentuan terkait bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon mengalami perubahan.
Peraturan tersebut memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Saldi mempertanyakan bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasannya dalam tahapan pencalonan setelah perubahan ketentuan tersebut diberlakukan.
“Ketika syarat ini diubah melalui PKPU 19/2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran, bagaimana proses ini berjalan untuk keterpenuhan syarat ini,” ujar Saldi.
Denny Indrayana Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
Dalam persidangan, Denny menyampaikan bahwa informasi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran baru diketahui belakangan. Ia menilai informasi tersebut belum diberikan secara terbuka kepada para pemohon.
“Informasinya (soal syarat pendidikan Gibran) ditutupi dan tidak diberikan, bahkan sampai sekarang,” ujar Denny.
Menurut Denny, para pemohon sebelumnya telah menempuh sejumlah jalur untuk mempersoalkan syarat pendidikan tersebut, mulai dari peradilan umum, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Komisi Informasi Pusat, hingga DPR.
Namun, ia menyebut upaya tersebut belum memberikan kejelasan yang diharapkan sehingga persoalan itu kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
“Maka Mahkamah dalam hal ini adalah sebagai harapan terakhir, court of last resort. Supaya kemudian kita tidak menjadi proses keadilan yang tertolak, denial of justice,” kata Denny.
Pemohon Minta Pembatalan Pelantikan Gibran
Dalam petitumnya, para pemohon tidak hanya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan sebagai ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan, tetapi juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut mencakup pembatalan keputusan mengenai penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut pasangan calon, serta hasil Pilpres 2024 sepanjang berkaitan dengan Gibran.
Para pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden dan memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih wakil presiden yang baru.
Seluruh permintaan tersebut merupakan bagian dari petitum para pemohon yang masih harus diperiksa dan dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah diregistrasi di MK pada 17 September 2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) digelar dengan agenda penyampaian permohonan para pemohon.
Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad
Editor : Mulki Algifari
Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Komentar