[ditty id=593]

 

PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Roy Suryo dan Dokter Tifa batal ditahan

Foto Roy Suryo dan Dokter Tifa batal ditahan

Jakarta, IkhbarNusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan karena dinilai sudah tidak relevan.

“Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

Hakim menjelaskan, mekanisme praperadilan tidak dapat lagi digunakan apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan secara bertahap dalam kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan lembaga praperadilan dan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a yang dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu masuk ke pengadilan kemudian pemohon mengajukan praperadilan secara bertahap berdasarkan Pasal 160 ayat (3), langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.

Roy Suryo Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya

Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan keempat.

Menurut Roy, pihaknya saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga yang berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama. Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.

Baca Juga : Ziarah Wali Songo dan Idul Khotmi Tijaniyah, 140 Ikhwan Ponpes Miftahulhuda Al-Musri’ Perkuat Spiritualitas

“Insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama,” ujar Roy.

Roy menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

Ia menambahkan, hasil persidangan mengenai tuntutan ganti rugi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.

Meski demikian, Roy belum mengungkapkan materi yang akan diajukan apabila langkah hukum tersebut benar-benar ditempuh.

“Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya,” kata pakar telematika itu.

Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia
Ziarah Wali Songo dan Idul Khotmi Tijaniyah, 140 Ikhwan Ponpes Miftahulhuda Al-Musri’ Perkuat Spiritualitas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:39 WIB

Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Berita Terbaru