Jakarta, IkhbarNusantara.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo tidak dapat dikabulkan karena dinilai sudah tidak relevan.
“Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia
Hakim menjelaskan, mekanisme praperadilan tidak dapat lagi digunakan apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan. Menurutnya, pengajuan praperadilan secara bertahap dalam kondisi tersebut tidak sejalan dengan tujuan lembaga praperadilan dan dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf a yang dimaknai bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara dilakukan ketika proses praperadilan masih berlangsung.
Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu masuk ke pengadilan kemudian pemohon mengajukan praperadilan secara bertahap berdasarkan Pasal 160 ayat (3), langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” kata hakim.
Roy Suryo Pertimbangkan Langkah Hukum Berikutnya
Usai persidangan, Roy Suryo menyatakan akan membahas langkah hukum selanjutnya bersama tim kuasa hukumnya. Ia juga membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan praperadilan keempat.
Menurut Roy, pihaknya saat ini telah mendaftarkan permohonan praperadilan ketiga yang berfokus pada tuntutan ganti rugi atas putusan praperadilan pertama. Sidang perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.
Baca Juga : Ziarah Wali Songo dan Idul Khotmi Tijaniyah, 140 Ikhwan Ponpes Miftahulhuda Al-Musri’ Perkuat Spiritualitas
“Insyaallah akan bersidang pada hari Selasa tanggal 28 Juli yang akan datang dengan materi adalah ganti rugi atas putusan praperadilan pertama,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan putusan praperadilan sebelumnya yang mengabulkan sebagian gugatannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.
Ia menambahkan, hasil persidangan mengenai tuntutan ganti rugi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan keempat.
Meski demikian, Roy belum mengungkapkan materi yang akan diajukan apabila langkah hukum tersebut benar-benar ditempuh.
“Apakah praperadilannya nanti akan diajukan lagi atau tidak, tunggu saja tanggal mainnya,” kata pakar telematika itu.
Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad
Editor : Mulki Algifari
























Komentar