[ditty id=593]

 

KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (AFU.id)

Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (AFU.id)

JAKARTA, IkhbarNusantara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik menetapkan pegawai fungsional madya Ditjen Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dedi telah dilakukan sejak September 2026.

“Ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026).

Sebelum Ahmad Dedi, KPK lebih dahulu menetapkan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, Gatot Heroe, sebagai tersangka pada Agustus 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut kini mencapai sembilan orang.

Setelah penetapan status tersangka, KPK meminta Ahmad Dedi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Pasalnya, yang bersangkutan tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, yakni pada 22 September dan 9 Oktober 2026, dengan alasan sakit.

Baca Juga : Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo

Meski demikian, KPK memastikan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.

“Prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komperehensif,” jelasnya.

Nama Ahmad Dedi Disebut dalam Persidangan

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebelumnya beberapa kali muncul dalam proses persidangan kasus dugaan suap Bea Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam salah satu persidangan, bos PT Blueray Cargo, John Field, mengaku telah memberikan uang senilai Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Pemberian uang tersebut disebut berlangsung selama enam bulan, dengan nilai setoran mencapai Rp5 miliar setiap bulannya.

Ahmad Dedi juga pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar, pada 18 September 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menanyakan mengenai goodie bag yang diterima keduanya. Namun, Ahmad Dedi mengaku belum pernah membuka goodie bag tersebut. Ia juga membantah menerima uang dari PT Blueray Cargo.

Baca Juga : Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan

Daftar Tersangka Kasus Suap Bea Cukai

Dalam pengungkapan awal perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo.

Dari unsur Bea Cukai, para tersangka awal tersebut yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan Orlando Hamonangan Sianipar.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan uang senilai Rp5 miliar di sebuah safe house yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga : Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan

Dalam perkembangan proses hukum, John Field bersama dua anak buahnya telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, proses persidangan terhadap sejumlah pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih terus berlangsung.

Penetapan Ahmad Dedi sebagai tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan perkara dugaan suap di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. KPK masih terus mendalami keterlibatan para pihak untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Penulis : aljawadd_

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati
MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan
Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan
KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Nagara Institute dan Komdigi Soroti Tanggung Jawab Podcaster dalam Menjaga Demokrasi Digital

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:14 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo

Berita Terbaru