[ditty id=593]

 

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi (AFU.id)

Ruang SIdang Mahkamah Konstitusi (AFU.id)

JAKARTA, IkhbarNusantara – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MA menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang diputus pada Jumat (30/10/2026). Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Berdasarkan amar putusan yang dipublikasikan melalui laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi pemohon, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Dengan putusan tersebut, upaya hukum yang ditempuh Subhan setelah gugatan sebelumnya tidak diterima di tingkat pengadilan pertama dan banding akhirnya membuahkan hasil di tingkat kasasi.

Kronologi Gugatan Surat Penyetaraan Pendidikan Gibran

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Baca Juga : PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Dokumen tersebut merupakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Selain meminta pembatalan surat keterangan tersebut, Subhan juga mengajukan tuntutan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Penggugat turut meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.

Namun, pada tingkat pertama, gugatan Subhan tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Upaya banding yang diajukan selanjutnya juga berakhir dengan putusan yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tingkat inilah permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.

Surat Penyetaraan Digunakan dalam Pencalonan Pilpres 2024

Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 menjadi perhatian publik karena merupakan dokumen penyetaraan pendidikan tingkat SMA yang digunakan Gibran saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi perkembangan baru dalam polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Sebelumnya, gugatan lain terkait objek yang sama juga diajukan ke PTUN Jakarta oleh PT Mercy Toga Kirana. Perkara tersebut turut mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.

Baca Juga : KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Gugatan itu sempat menjadi perhatian publik setelah kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, memilih mencabut gugatan dan meninggalkan ruang persidangan.

Dalam perkara tersebut, salah satu tuntutan penggugat juga meminta pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, proses hukum melalui gugatan PT Mercy Toga Kirana belum menghasilkan putusan pokok perkara karena adanya permohonan pencabutan gugatan.

Dengan dikabulkannya kasasi Subhan, sengketa mengenai keabsahan surat penyetaraan pendidikan SMA Gibran kembali menjadi perhatian. Putusan ini sekaligus menandai perkembangan penting dalam proses hukum yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Penulis : aljawadd_

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati
PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan
KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan
KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
DILURI EVORA 2026, Hadirkan Ruang Dialog dan Edukasi bagi Generasi Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:14 WIB

KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo

Berita Terbaru