SUKOHARJO, IkhbarNusantara – Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, melayangkan protes resmi terkait dugaan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam penggerebekan kompleks pesantren pada Senin dini hari, 27 Oktober 2026.
Melalui Surat Edaran Nomor 010/RTQ-HQ/SE/X/2026 tertanggal 29 Oktober 2026, pihak pesantren mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam operasi tersebut. Mulai dari penggerebekan dini hari, dugaan penodongan senjata laras panjang terhadap santriwati di bawah umur, penyitaan barang tanpa dokumen resmi, hingga pemeriksaan terhadap anak-anak dan balita.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Mudiroh Ustadzah Aisyah Humairoh bersama sekretaris dan para pengasuh putri pesantren itu, disebutkan bahwa puluhan personel kepolisian yang mengaku berasal dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo, bersama satuan Brimob, mendatangi kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an sekitar pukul 03.20 WIB.
Baca Juga : MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Menurut kronologi versi pesantren, kedatangan aparat tersebut diwarnai pendobrakan pintu pondok serta kamar pengasuh dan santriwati yang sedang tertidur. Pihak pesantren menyatakan aparat tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan maupun penangkapan sebelum melakukan tindakan tersebut.
Santriwati Diduga Ditodong Senjata Saat Penggerebekan
Pihak pesantren menyebut penggerebekan berlangsung dalam situasi mencekam. Sejumlah santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab disebut ditarik keluar kamar dan dihadapkan pada aparat bersenjata laras panjang.
Salah satu santriwati yang berada sendirian di ruang belakang dilaporkan mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas. Berdasarkan keterangan dalam surat edaran, korban diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, dan wajahnya dicengkeram sembari mendapat bentakan dari aparat.
“Kamu laki-laki atau perempuan?” bentak aparat secara berulang kali seraya mengarahkan laras panjang dan memaksa korban memperlihatkan rambutnya di tengah situasi panik dan menegangkan, sebagaimana tertuang dalam naskah kronologi resmi pesantren.
Santriwati dan Balita Dibawa ke Kantor Polisi
Dalam kronologi yang disampaikan pengurus pesantren, seluruh santriwati, ustazah, serta anak-anak di bawah umur, termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun, kemudian dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian menuju Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB.
Pihak pesantren menyatakan mereka menjalani pemeriksaan tanpa pendampingan orang tua maupun kuasa hukum. Mereka juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan hingga dipindahkan ke Polres Sukoharjo, para santriwati sempat tidak mendapatkan makanan dalam waktu cukup lama.
Menurut keterangan pesantren, makanan baru diberikan sekitar pukul 17.00 WIB setelah para santriwati berada dalam kondisi lemas dan kelaparan.
Pengurus pesantren menyebut penggerebekan tersebut diduga berkaitan dengan tuduhan keterlibatan pihak pengurus atau santriwati dalam peristiwa pembakaran warung babi di kawasan Sukoharjo.
Baca Juga : Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK, Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia Jadi Sorotan
Namun, setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian, pihak pesantren menyatakan tidak ditemukan bukti keterlibatan pengurus maupun santriwati dalam peristiwa tersebut. Seluruh santriwati dan ustazah kemudian dipulangkan.
Pesantren Sebut Barang Senilai Rp50 Juta Disita
Meski para santriwati dan pengasuh telah dipulangkan, pihak pesantren mengungkapkan bahwa kompleks Ma’had Hamalatul Qur’an masih dipasangi garis polisi atau police line. Kondisi tersebut membuat aktivitas pendidikan dan kegiatan belajar mengajar terhenti.
Selain itu, pengurus pesantren mempersoalkan penyitaan sejumlah barang inventaris dan aset pribadi milik santri maupun pengasuh. Total nilai barang yang disebut dibawa aparat diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Barang-barang tersebut meliputi uang tabungan santri dan ustazah lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat 1 gram, kepingan dirham yang disimpan di dalam brankas, serta tiga unit sepeda motor milik ustazah dan inventaris pesantren.
Selain itu, sejumlah telepon genggam, komputer, busur panah yang digunakan sebagai perlengkapan ekstrakurikuler, dan satu unit drone juga disebut turut disita.
Pihak pesantren menyatakan penyitaan tersebut tidak disertai penyerahan dokumen atau surat penyitaan resmi kepada pengurus saat kejadian berlangsung.
Dua Balita Disebut Mengalami Trauma
Dampak lain yang disoroti pengurus pesantren adalah kondisi psikologis anak-anak yang turut dibawa dalam operasi tersebut.
Menurut keterangan pesantren, dua balita berusia 3 dan 5 tahun mengalami ketakutan setelah peristiwa penggerebekan. Anak berusia 3 tahun disebut menangis histeris secara terus-menerus.

Sementara itu, anak berusia 5 tahun dilaporkan sempat terpisah dan hilang di sekitar kompleks Ma’had ketika penggerebekan berlangsung. Anak tersebut kemudian ditemukan dan diselamatkan oleh warga setempat sebelum diantar ke rumah keluarganya di kawasan Semanggi.
Pesantren Desak Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Prosedur
Atas peristiwa tersebut, Pengurus Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menyampaikan keberatan dan mengecam tindakan aparat yang mereka nilai tidak sesuai prosedur hukum.
Dalam pernyataan sikap resminya, pihak pesantren meminta pimpinan Kepolisian Republik Indonesia melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi selama penggerebekan.
“Kami menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan kesewenang-wenangan aparat kepolisian yang bertindak di luar prosedur hukum yang berlaku dan penyitaan barang-barang tanpa diberikan surat resmi kepada pihak pondok saat kejadian berlangsung… Peristiwa tersebut, terlebih dengan adanya pendobrakan pintu dan penodongan senjata terhadap santriwati di bawah umur, telah menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam,” tulis pihak pesantren dalam pernyataan sikap resminya.
Pihak pesantren juga mendesak agar pimpinan Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat yang terlibat, serta mengembalikan seluruh barang milik santri dan pesantren yang menurut mereka telah diambil tanpa prosedur yang semestinya.
Baca Juga :DILURI EVORA 2026, Hadirkan Ruang Dialog dan Edukasi bagi Generasi Muda
Hingga berita ini disusun, kronologi dan tuduhan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pesantren. Diperlukan klarifikasi dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum penggerebekan, proses pemeriksaan, serta penyitaan barang-barang yang dipersoalkan.
IkhbarNusantara membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri



















Komentar