JAKARTA, IkhbarNusantara – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut. Kebijakan tersebut dinilai kurang tepat karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan dengan kebutuhan biologis dan tidak dapat dihindari.
Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, menilai pengenaan PPN terhadap pembalut perlu dipertimbangkan kembali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah pengeluaran rutin perempuan secara signifikan apabila dihitung dalam jangka waktu satu tahun.
“Membebani pembalut dengan pajak sama saja menambah beban ekonomi perempuan atas kebutuhan biologis yang tidak bisa mereka hindari,” katanya, Jumat (30/10/2026).
Nadya menjelaskan, kemampuan daya beli masyarakat terhadap produk pembalut masih belum merata. Sejumlah perempuan, khususnya yang tinggal di daerah pinggiran, masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan produk pembalut yang layak.
Bahkan, sebagian perempuan terpaksa menggunakan kain sebagai alternatif karena keterbatasan akses dan kemampuan ekonomi. Kondisi tersebut, menurutnya, harus menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan kebijakan perpajakan.
Baca Juga : KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
“Dalam kondisi seperti ini, jangan sampai negara justru menambah beban mereka melalui pajak,” ungkapnya.
PKB Dorong Alternatif Penerimaan Pajak
Lebih lanjut, Nadya meminta pemerintah mempertimbangkan sumber penerimaan pajak alternatif agar tidak membebani kebutuhan dasar perempuan.
Ia menilai pemerintah dapat mengoptimalkan potensi penerimaan pajak dari kelompok usaha besar dan aktivitas ekonomi berskala besar dibandingkan mengenakan pajak terhadap produk kebutuhan biologis perempuan.
Apabila pengenaan PPN terhadap pembalut tetap diberlakukan, Nadya mendorong pemerintah menetapkan tarif serendah mungkin agar harga produk tetap terjangkau, terutama bagi kelompok perempuan dengan kondisi ekonomi rentan.
“Kalau pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan negara, maka maksimalkan potensi pajak dari konglomerat dan aktivitas ekonomi berskala besar. Jangan justru merangsek kebutuhan dasar perempuan,” pungkasnya.
DJP Jelaskan Alasan Pembalut Masih Dikenai PPN
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa produk pembalut masih dikenai PPN karena tidak termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Pendaftaran Kompetisi Da’i Muda Jawa Barat Resmi Ditutup pada 25 Oktober 2026
DJP menyebut pembalut diperlakukan sebagaimana barang konsumsi lainnya yang diperdagangkan di Indonesia. Dengan demikian, pengenaan PPN terhadap produk tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang secara umum.
DJP juga menegaskan bahwa perubahan perlakuan pajak terhadap suatu produk tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari landasan hukum, dampak sosial, hingga implikasinya terhadap penerimaan negara.
Meski demikian, DJP menjelaskan bahwa pengenaan PPN terhadap pembalut bukan merupakan pajak khusus yang secara spesifik ditujukan kepada produk tersebut.
Perdebatan mengenai PPN pembalut ini kembali menyoroti pentingnya keseimbangan antara kebijakan penerimaan negara, keterjangkauan kebutuhan dasar, dan perlindungan daya beli masyarakat, khususnya perempuan.
Baca Juga : KPK Panggil Direktur BNPB sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri


















1 Komentar