JAKARTA, SantriMenduniaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Selain perkembangan kasus hukum yang menjadi perhatian publik, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan ketiga mantan pejabat tersebut memiliki total kekayaan yang cukup besar.
Dadan Hidayana tercatat memiliki total harta sebesar Rp9 miliar. Kekayaannya didominasi aset tanah di Bogor senilai Rp5,9 miliar. Ia juga memiliki tiga kendaraan berupa Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3 dengan total nilai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, Dua Ledakan Besar Terdengar Saat Proses Pemadaman
Selain itu, Dadan melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang.
Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan Rp12,9 miliar. Sebagian besar asetnya berupa 11 bidang tanah yang berada di wilayah Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.
Sony juga memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya Rp250 juta, dan kas serta setara kas sebesar Rp1,8 miliar. Ia juga tidak memiliki utang.
Adapun Lodewyk Pusung menjadi pejabat dengan nilai kekayaan terbesar di antara ketiganya. Berdasarkan data LHKPN, total hartanya mencapai Rp60,5 miliar.
Baca Juga : Presiden : Pancasila Harus Menjadi Fondasi Transformasi Ekonomi dan Kemakmuran Rakyat
Aset tersebut terdiri atas 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor hingga Depok dengan nilai sekitar Rp58,7 miliar.
Selain properti, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya Rp300 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp719 juta.
Penyidikan Kasus MBG Masih Berjalan
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang didalami penyidik.
Baca Juga : Fase Pemulangan Jemaah Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Pastikan Berjalan Aman dan Tertib
























Komentar