[ditty id=593]

 

Tiga Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG, Harta Lodewyk Pusung Tembus Rp60,5 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dok Kepala BGN digiring memakai rompi kejagung

Dok Kepala BGN digiring memakai rompi kejagung

JAKARTA, SantriMenduniaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Selain perkembangan kasus hukum yang menjadi perhatian publik, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan ketiga mantan pejabat tersebut memiliki total kekayaan yang cukup besar.

Dadan Hidayana tercatat memiliki total harta sebesar Rp9 miliar. Kekayaannya didominasi aset tanah di Bogor senilai Rp5,9 miliar. Ia juga memiliki tiga kendaraan berupa Mazda CX5, Honda HR-V, dan Mazda CX3 dengan total nilai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, Dua Ledakan Besar Terdengar Saat Proses Pemadaman

Selain itu, Dadan melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar. Dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya utang.

Sementara itu, Sony Sonjaya memiliki total kekayaan Rp12,9 miliar. Sebagian besar asetnya berupa 11 bidang tanah yang berada di wilayah Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan nilai mencapai Rp10 miliar.

Sony juga memiliki empat kendaraan senilai Rp823 juta, harta bergerak lainnya Rp250 juta, dan kas serta setara kas sebesar Rp1,8 miliar. Ia juga tidak memiliki utang.

Adapun Lodewyk Pusung menjadi pejabat dengan nilai kekayaan terbesar di antara ketiganya. Berdasarkan data LHKPN, total hartanya mencapai Rp60,5 miliar.

Baca Juga : Presiden : Pancasila Harus Menjadi Fondasi Transformasi Ekonomi dan Kemakmuran Rakyat

Aset tersebut terdiri atas 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor hingga Depok dengan nilai sekitar Rp58,7 miliar.

Selain properti, Lodewyk memiliki empat kendaraan senilai Rp796 juta, harta bergerak lainnya Rp300 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp719 juta.

Penyidikan Kasus MBG Masih Berjalan

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus berlangsung.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Menurut Syarief, penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026. Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang didalami penyidik.

Baca Juga : Fase Pemulangan Jemaah Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Pastikan Berjalan Aman dan Tertib

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:39 WIB

Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Berita Terbaru