Jakarta, IkhbarNusantara.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyampaikan kritik tajam terhadap mekanisme pengalihan penyidikan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febri Adriansyah, dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai mekanisme yang digunakan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Menurut Mahfud, banyak pihak awalnya mengira bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari Polri kepada Kejaksaan setelah seluruh proses penyidikan selesai. Ia mengaku sempat memiliki asumsi yang sama ketika mendengar informasi awal yang beredar pada Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga : Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah
Namun setelah mencermati perkembangan perkara, Mahfud menyatakan bahwa tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan.
“Yang terjadi ternyata bukan pelimpahan dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Mahfud.
Nilai Bertentangan dengan Mekanisme KUHAP
Mahfud menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum memiliki syarat yang jelas.
Selain harus memenuhi minimal dua alat bukti, tersangka juga wajib telah diperiksa oleh penyidik sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.
Ia menegaskan bahwa tidak terdapat aturan yang mengatur pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan ataupun sebaliknya.
Menurutnya, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan ataupun dari kejaksaan kepada kepolisian. Pengambilalihan hanya dapat dilakukan oleh KPK sesuai undang-undang,” ujarnya.
Baca Juga : BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Awasi Tata Kelola Kejaksaan, Tegaskan Pengawasan Demi Supremasi Hukum
Soroti Dugaan Dampak terhadap Penegakan Hukum
Dalam pandangannya, Mahfud mengatakan pengalihan penyidikan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Ia menyebut muncul anggapan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kompromi dari dinamika politik yang terjadi di balik penanganan perkara.
Mahfud menegaskan bahwa penilaian tersebut merupakan pandangan yang berkembang akibat mekanisme yang dinilai tidak lazim dalam sistem hukum pidana.
Menurutnya, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka bukan hanya mekanisme hukum acara pidana yang terdampak, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Sebut Ada Potensi Konsekuensi Hukum
Mahfud juga mengemukakan sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi apabila mekanisme tersebut tetap dipertahankan.
Salah satunya ialah kemungkinan tersangka mengajukan gugatan praperadilan dengan alasan ditetapkan sebagai tersangka sebelum pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan kemungkinan penyidikan berjalan lambat sehingga ruang lingkup perkara menjadi terbatas hanya pada tersangka yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa hal tersebut merupakan analisis dan kekhawatirannya terhadap perkembangan perkara, bukan kepastian mengenai arah penanganan kasus.
Dorong KPK Mengambil Alih Penyidikan
Sebagai solusi, Mahfud mengusulkan agar KPK mempertimbangkan mengambil alih penyidikan perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan undang-undang.
Ia juga menyatakan bahwa Presiden dapat mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.
“Saya pernah mengatakan bahwa Presiden sebaiknya tidak mencampuri proses peradilan melalui amnesti ataupun abolisi. Tetapi perkara ini belum masuk ke pengadilan, sehingga Presiden masih dapat mengambil langkah untuk menyelamatkan sistem hukum dengan meminta KPK mengambil alih penyidikan,” kata Mahfud.
Mahfud berharap polemik mengenai mekanisme pengalihan penyidikan tersebut segera memperoleh kejelasan agar tidak menimbulkan preseden baru dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari
























2 Komentar