Jakarta, IkhbarNusantara.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026).
Peluncuran gerakan nasional ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi seluruh peserta didik.
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan komitmen nyata negara dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.
Baca Juga : BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Awasi Tata Kelola Kejaksaan, Tegaskan Pengawasan Demi Supremasi Hukum
“Ini bukan sekadar program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama.”
Menurut Menag, sekitar 42 ribu pondok pesantren dan 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen tersebut.
“Kurang lebih 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia dan sekitar 80 ribu madrasah siap menjalankan komitmen ini. Saya kira ini sangat tepat waktunya untuk melaunching apa yang menjadi konsen bersama kita ini.”
Kekerasan Bisa Terjadi di Semua Lembaga Pendidikan
Nasaruddin mengingatkan bahwa kasus kekerasan tidak hanya dapat terjadi di pesantren maupun madrasah. Karena itu, menurutnya, stigma terhadap lembaga pendidikan Islam harus dihindari.
“Kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau kekerasan di madrasah karena di lembaga pendidikan mana pun juga dapat terjadi hal-hal seperti itu.”
Ia menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak dibangun di atas lima pilar utama sebagai fondasi perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Lima Pilar Gerakan Nasional
Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola. Pemerintah akan memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui penyempurnaan standar penyelenggaraan pendidikan keagamaan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menegaskan pentingnya penataan definisi pesantren agar tidak semua lembaga menggunakan nomenklatur pesantren tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal hanya panti asuhan atau majelis taklim. Justru di situlah sering muncul berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak.”
Pilar kedua berfokus pada pencegahan kekerasan melalui pembangunan budaya anti-kekerasan, peningkatan kualitas pengasuhan, penerapan Pendidikan Berbasis Cinta, pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta peningkatan literasi perlindungan anak bagi guru, ustaz, pengasuh, wali santri, dan para santri.
“Testimoni yang kami peroleh dari para pengawas setelah diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sangat luar biasa. Relasi antara guru dan murid menjadi lebih baik, hubungan anak dengan lingkungan semakin harmonis, begitu juga hubungan mereka dengan masyarakat dan dengan Allah SWT.”
Pilar ketiga menitikberatkan pada penyediaan sarana dan prasarana yang aman, mulai dari asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan.
Sementara pilar keempat berkaitan dengan layanan pengaduan dan penanganan kasus, melalui penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, berpihak kepada korban, serta didukung prosedur penanganan yang cepat dan jelas.
Adapun pilar kelima menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta seluruh keluarga besar pesantren dan madrasah.
“Tidak ada satu pihak pun yang sanggup mengerjakan ini sendirian. Semua harus dilakukan melalui kolaborasi.”
Perlindungan Anak Harus Menjangkau Ruang Publik dan Digital
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa perlindungan anak harus diperluas, tidak hanya di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan, tetapi juga di ruang publik.
Menurutnya, anak-anak membutuhkan ruang yang aman saat bermain, berolahraga, maupun ketika berangkat menuju sekolah.
“Ini PR berat sekali, harus kita kawal. Bagaimana anak-anak keluar rumah, ada ruang aman dan nyaman untuk bermain, berolahraga, beraktivitas bersama. Bagaimana anak berangkat ke sekolah bisa berjalan kaki di ruang yang aman sepanjang trotoar.”
Pratikno juga menekankan bahwa konsep ruang aman saat ini mencakup ruang digital. Sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui PP TUNAS, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus memahami risiko digitalisasi.
“Kita tidak bisa meninggalkan teknologi, teknologi harus kita gunakan dan kita tundukkan, tetapi juga kita harus paham tentang resiko dari digitalisasi.”
Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad
Editor : Mulki Algifari
























1 Komentar