[ditty id=593]

 

Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026). (Foto: Kemenag)

Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026). (Foto: Kemenag)

Jakarta, IkhbarNusantara.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah di Pesantren Al Hamid, Jakarta, Ahad (12/7/2026).

Peluncuran gerakan nasional ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan, sekaligus menciptakan ekosistem pembelajaran yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah bagi seluruh peserta didik.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa gerakan tersebut merupakan komitmen nyata negara dalam memastikan setiap anak memperoleh hak atas lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

Baca Juga : BEM PTNU Se-Nusantara Desak DPR RI Awasi Tata Kelola Kejaksaan, Tegaskan Pengawasan Demi Supremasi Hukum

“Ini bukan sekadar program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama.”

Menurut Menag, sekitar 42 ribu pondok pesantren dan 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen tersebut.

“Kurang lebih 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia dan sekitar 80 ribu madrasah siap menjalankan komitmen ini. Saya kira ini sangat tepat waktunya untuk melaunching apa yang menjadi konsen bersama kita ini.”

Kekerasan Bisa Terjadi di Semua Lembaga Pendidikan

Nasaruddin mengingatkan bahwa kasus kekerasan tidak hanya dapat terjadi di pesantren maupun madrasah. Karena itu, menurutnya, stigma terhadap lembaga pendidikan Islam harus dihindari.

“Kita jangan menonjolkan istilah kekerasan di pondok pesantren atau kekerasan di madrasah karena di lembaga pendidikan mana pun juga dapat terjadi hal-hal seperti itu.”

Ia menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak dibangun di atas lima pilar utama sebagai fondasi perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Baca Juga : KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa, PBNU Dorong Tradisi Keilmuan dan Penulisan Kitab Terus Hidup

Lima Pilar Gerakan Nasional

Pilar pertama adalah penguatan regulasi dan tata kelola. Pemerintah akan memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui penyempurnaan standar penyelenggaraan pendidikan keagamaan, mekanisme perizinan, hingga penerapan sanksi administratif yang tegas dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Menag juga menegaskan pentingnya penataan definisi pesantren agar tidak semua lembaga menggunakan nomenklatur pesantren tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

“Kita akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Banyak yang menamakan diri pondok pesantren, padahal hanya panti asuhan atau majelis taklim. Justru di situlah sering muncul berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan anak.”

Pilar kedua berfokus pada pencegahan kekerasan melalui pembangunan budaya anti-kekerasan, peningkatan kualitas pengasuhan, penerapan Pendidikan Berbasis Cinta, pengembangan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta peningkatan literasi perlindungan anak bagi guru, ustaz, pengasuh, wali santri, dan para santri.

“Testimoni yang kami peroleh dari para pengawas setelah diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sangat luar biasa. Relasi antara guru dan murid menjadi lebih baik, hubungan anak dengan lingkungan semakin harmonis, begitu juga hubungan mereka dengan masyarakat dan dengan Allah SWT.”

Pilar ketiga menitikberatkan pada penyediaan sarana dan prasarana yang aman, mulai dari asrama, sanitasi, dapur, ruang belajar hingga jalur evakuasi yang memenuhi standar keselamatan.

Baca Juga : Utusan Presiden Prabowo, Gus Yahya Bergabung dalam Delegasi RI ke Iran untuk Sampaikan Takziyah atas Wafatnya Sayyid Ali Khamenei

Sementara pilar keempat berkaitan dengan layanan pengaduan dan penanganan kasus, melalui penyediaan kanal pelaporan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, berpihak kepada korban, serta didukung prosedur penanganan yang cepat dan jelas.

Adapun pilar kelima menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta seluruh keluarga besar pesantren dan madrasah.

“Tidak ada satu pihak pun yang sanggup mengerjakan ini sendirian. Semua harus dilakukan melalui kolaborasi.”

Perlindungan Anak Harus Menjangkau Ruang Publik dan Digital

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan bahwa perlindungan anak harus diperluas, tidak hanya di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan, tetapi juga di ruang publik.

Menurutnya, anak-anak membutuhkan ruang yang aman saat bermain, berolahraga, maupun ketika berangkat menuju sekolah.

Baca Juga : Rihlah Ilmiah Santri Mendunia Resmi Dimulai, Belajar Langsung dari Pengusaha Sukses untuk Mencetak Santri Berdaya Saing Global

“Ini PR berat sekali, harus kita kawal. Bagaimana anak-anak keluar rumah, ada ruang aman dan nyaman untuk bermain, berolahraga, beraktivitas bersama. Bagaimana anak berangkat ke sekolah bisa berjalan kaki di ruang yang aman sepanjang trotoar.”

Pratikno juga menekankan bahwa konsep ruang aman saat ini mencakup ruang digital. Sejalan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui PP TUNAS, masyarakat diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bijak sekaligus memahami risiko digitalisasi.

“Kita tidak bisa meninggalkan teknologi, teknologi harus kita gunakan dan kita tundukkan, tetapi juga kita harus paham tentang resiko dari digitalisasi.”

Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand
Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan
Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:29 WIB

Santri Tahfidz Al Aziziyah Banten Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:42 WIB

Dua Santri Miftahulhuda Al-Musri’ Lolos International Conference Santri Mendunia di Malaysia, Singapura, dan Thailand

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:39 WIB

Kiai Maman Imanulhaq: Keberhasilan Ekonomi Harus Diukur dari Keadilan Sosial, Bukan Sekadar Pertumbuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:41 WIB

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Berita Terbaru