[ditty id=593]

 

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati

Selasa, 21 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea, Senin (20/7/2026)

Tangkapan layar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea, Senin (20/7/2026)

Jakarta, IkhbarNusantara.com – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan insiden yang terjadi dalam konferensi pers Advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Menurut Komaruddin, peristiwa tersebut mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan profesi wartawan yang selama ini sama-sama memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan demokrasi.

“Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah,” kutip NU Online dari tayangan Dewan Pers, pada Senin (20/7/2026).

Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi

Komaruddin menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan yang dinilai bernada merendahkan tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarprofesi. Ia menegaskan bahwa setiap ketidaksetujuan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan tetap menjunjung etika.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dan meminta klarifikasi dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik,” katanya.

Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa proses jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta menjaga kebhinekaan.

Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia

“Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan”

Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf

Di sisi lain, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan atas pernyataannya yang menyebut jurnalis “enggak punya otak” dalam konferensi pers terkait perkara tersebut.

Selain meminta maaf kepada insan pers, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret nama kepala negara saat memberikan pembelaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah.

Tak hanya itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut.

Baca Juga : Ziarah Wali Songo dan Idul Khotmi Tijaniyah, 140 Ikhwan Ponpes Miftahulhuda Al-Musri’ Perkuat Spiritualitas

“Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” kutip NU Online dari instagram pribadi hotmanparisofficial.

Komaruddin berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun insan pers, dapat terus menjaga sikap saling menghormati sesuai profesi masing-masing. Dengan demikian, hubungan antara dunia hukum dan media massa tetap berjalan profesional demi kepentingan publik.

Penulis : aljawadd_

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang
Makam Masyayikh Tebuireng Dibuka 24 Jam Selama Muktamar ke-35 NU
Muktamar NU ke-35 di Jombang Dimulai 26 Agustus, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir
BEM UI Demo di Jakarta, Kritik Pemerintah dan Sampaikan 8 Tuntutan
Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Yaqut Cholil Qoumas Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji 2024
Sidang Perdana Gus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Digelar Hari Ini
MA IPNU Gelar Silatnas 2026, 11 Tokoh Bursa Ketum PBNU Bahas Arah NU Abad Kedua

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Presiden Prabowo Resmi Buka Muktamar Ke-35 NU di Tambakberas Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:38 WIB

Makam Masyayikh Tebuireng Dibuka 24 Jam Selama Muktamar ke-35 NU

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:13 WIB

Muktamar NU ke-35 di Jombang Dimulai 26 Agustus, Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadir

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:22 WIB

BEM UI Demo di Jakarta, Kritik Pemerintah dan Sampaikan 8 Tuntutan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Berita Terbaru