Jakarta, IkhbarNusantara.com – Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan insiden yang terjadi dalam konferensi pers Advokat Hotman Paris Hutapea usai mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.
Menurut Komaruddin, peristiwa tersebut mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan profesi wartawan yang selama ini sama-sama memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan demokrasi.
“Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah,” kutip NU Online dari tayangan Dewan Pers, pada Senin (20/7/2026).
Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Komaruddin menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan yang dinilai bernada merendahkan tidak mencerminkan sikap saling menghormati antarprofesi. Ia menegaskan bahwa setiap ketidaksetujuan terhadap pertanyaan jurnalis seharusnya disampaikan secara rasional, santun, dan tetap menjunjung etika.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyampai informasi kepada publik.
Menurutnya, pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi dan meminta klarifikasi dari narasumber. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik,” katanya.
Lebih lanjut, Komaruddin menjelaskan bahwa proses jurnalistik merupakan amanat Undang-Undang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Pers memiliki peran memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta menjaga kebhinekaan.
Baca Juga : Menag Nasaruddin Umar: Kerukunan dan Politik Bebas Aktif Jadi Modal Indonesia Bangun Perdamaian Dunia
“Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan”
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf
Di sisi lain, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada para wartawan atas pernyataannya yang menyebut jurnalis “enggak punya otak” dalam konferensi pers terkait perkara tersebut.
Selain meminta maaf kepada insan pers, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret nama kepala negara saat memberikan pembelaan terhadap kliennya, Febrie Adriansyah.
Tak hanya itu, permintaan maaf juga ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri atas polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut.
Baca Juga : Ziarah Wali Songo dan Idul Khotmi Tijaniyah, 140 Ikhwan Ponpes Miftahulhuda Al-Musri’ Perkuat Spiritualitas
“Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” kutip NU Online dari instagram pribadi hotmanparisofficial.
Komaruddin berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, advokat, maupun insan pers, dapat terus menjaga sikap saling menghormati sesuai profesi masing-masing. Dengan demikian, hubungan antara dunia hukum dan media massa tetap berjalan profesional demi kepentingan publik.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari
























Komentar