SOLO, IkhbarNusantara – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Budi menegaskan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).
Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah putusan MA tersebut, Budi dengan tegas membantah kemungkinan itu.
“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” ujarnya.
Menurut Budi, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut merupakan persoalan administrasi negara dan tidak secara langsung berkaitan dengan rezim pemilu.
MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Perkara tersebut melibatkan Subhan selaku pemohon atau penggugat melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Putusan itu tercatat dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Baca Juga : MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan:
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Gugatan Subhan Dikabulkan Seluruhnya
Dikabulkannya permohonan kasasi tersebut berkaitan dengan gugatan awal yang diajukan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, Subhan mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca Juga : PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan
Putusan kasasi MA menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa administrasi negara terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.
Sementara itu, respons Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Projo menghormati putusan lembaga peradilan. Budi juga menolak anggapan bahwa putusan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut akan membuat Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri


















1 Komentar