[ditty id=593]

 

Budi Arie Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran: Tidak Mundur dari Wapres

Sabtu, 31 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Foto (kumparan)

Ketua Umum DPP Projo, Budi Arie Setiadi, dalam agenda Kongres ke-III Projo, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/11/2025). Foto (kumparan)

SOLO, IkhbarNusantara – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Budi menegaskan pihaknya menghormati putusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).

Saat ditanya mengenai kemungkinan Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden setelah putusan MA tersebut, Budi dengan tegas membantah kemungkinan itu.

“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” ujarnya.

Baca Juga : Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati

Menurut Budi, putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut merupakan persoalan administrasi negara dan tidak secara langsung berkaitan dengan rezim pemilu.

MA Batalkan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H., terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Majelis hakim juga memerintahkan agar surat tersebut dimusnahkan.

Surat Keterangan atau Suket Gibran yang dipermasalahkan. Foto: (kumparan)

Perkara tersebut melibatkan Subhan selaku pemohon atau penggugat melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.

Putusan itu tercatat dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada Jumat (30/10/2026).

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut diketuai Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.

Baca Juga : MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Dalam amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan:

“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).

Gugatan Subhan Dikabulkan Seluruhnya

Dikabulkannya permohonan kasasi tersebut berkaitan dengan gugatan awal yang diajukan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.

Dalam perkara tersebut, Subhan mempersoalkan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran Rakabuming Raka yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Baca Juga : PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Putusan kasasi MA menjadi perkembangan terbaru dalam sengketa administrasi negara terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Sementara itu, respons Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Projo menghormati putusan lembaga peradilan. Budi juga menolak anggapan bahwa putusan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah tersebut akan membuat Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden.

Penulis : aljawadd_

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Tegaskan Penyidikan Kasus Perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah Sesuai Prosedur
Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati
MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan
KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Peragakan 38 Adegan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polda Jateng Tegaskan Penyidikan Kasus Perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah Sesuai Prosedur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Budi Arie Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran: Tidak Mundur dari Wapres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Berita Terbaru