JAKARTA, IkhbarNusantara.com – Dewan Pers menyatakan tayangan siniar (podcast) Forum Keadilan TV yang memuat tuduhan Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Lilur) terkait dugaan suap dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) melanggar Kode Etik Jurnalistik. Tayangan tersebut juga dinilai mengandung unsur fitnah karena menyiarkan tuduhan negatif terhadap pihak yang diadukan tanpa didukung bukti yang memadai.
Penilaian tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 25/Risalah-DP/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026. Risalah itu diterbitkan menyusul pengaduan Ketua Panitia Muktamar ke-35 NU sekaligus Wakil Ketua Umum PBNU, H Saifullah Yusuf (Gus Ipul), melalui kuasa hukumnya.
Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menyatakan Forum Keadilan TV tidak menunjukkan bukti-bukti memadai untuk mendukung tuduhan bahwa Gus Ipul terlibat dalam praktik suap pada Muktamar ke-35 NU.
Kuasa Hukum Gus Ipul: Tuduhan Tidak Didukung Bukti Memadai
Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengatakan penilaian Dewan Pers menjadi penegasan penting terhadap tuduhan yang beredar di ruang publik.
“Putusan Dewan Pers ini sangat jelas. Tuduhan yang disampaikan melalui siniar tersebut tidak didukung bukti memadai. Bahkan Dewan Pers secara tegas menilai tayangan itu sebagai fitnah karena menyiarkan tuduhan tanpa dasar,” kata Anom di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Menurut Anom, tuduhan serius yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih tokoh agama dan pimpinan organisasi, tidak boleh disebarluaskan tanpa pembuktian dan klarifikasi yang memadai.
“Jangan menjadikan tuduhan sebagai kebenaran hanya karena disampaikan berulang-ulang. Siapa pun yang membuat tuduhan harus mampu mempertanggungjawabkannya dengan bukti, bukan sekadar membangun opini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Gus Ipul, Syamsul Huda Yudha, mengatakan Dewan Pers juga menemukan pelanggaran terhadap prinsip keberimbangan dalam tayangan tersebut.
Menurutnya, Gus Ipul tidak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan klarifikasi sebelum tuduhan disiarkan kepada publik.
Dewan Pers Wajibkan Forum Keadilan TV Hapus Konten dan Sampaikan Permintaan Maaf
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pers mewajibkan Forum Keadilan TV menghapus sebagian konten yang dipersoalkan, memberikan hak jawab secara proporsional, serta menyampaikan permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat.
“Ini harus menjadi pelajaran bahwa kebebasan pers tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab. Kritik tentu boleh, tetapi fitnah tidak boleh mendapatkan tempat dalam kerja jurnalistik,” ujar Yudha.
Dalam risalah yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Forum Keadilan TV dinyatakan melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang tidak akurat dan tidak berimbang.
Dewan Pers menyoroti tidak adanya kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk memberikan klarifikasi serta tidak memadainya bukti yang mendukung tuduhan terhadap pengadu.
Selain itu, Forum Keadilan TV dinyatakan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Tayangan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur larangan memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Dalam perkara ini, Dewan Pers menilai tayangan tersebut mengandung fitnah karena menyampaikan tuduhan negatif terhadap pengadu tanpa dasar.
Gus Ipul Adukan Dua Tayangan Podcast Madilog
Sebelumnya, Gus Ipul mengadukan tayangan siniar Madilog di kanal YouTube Forum Keadilan TV kepada Dewan Pers. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dua tayangan yang menghadirkan Lilur, masing-masing pada 12 dan 22 September 2026.
Dalam kedua tayangan tersebut, Lilur menyampaikan tuduhan mengenai dugaan aliran dana hasil korupsi ke penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.
Gus Ipul kemudian mengadukan tayangan itu karena menilai konten tersebut memuat tuduhan yang tidak disertai klarifikasi memadai terhadap pihak-pihak yang disebut.
Penilaian Dewan Pers ini menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan terkait penerapan Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan. Perkara tersebut juga menyoroti pentingnya verifikasi informasi, keberimbangan, hak jawab, serta pemenuhan asas praduga tak bersalah dalam kerja jurnalistik.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri



















Komentar