IkhbarNusantara.com – Keberhasilan pembangunan nasional tidak semestinya hanya diukur dari tingginya pertumbuhan ekonomi, derasnya arus investasi, maupun meningkatnya konsumsi masyarakat. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menghadirkan keadilan sosial serta menempatkan rakyat sebagai pemilik sekaligus pelaku utama dalam sistem perekonomian nasional.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPR RI yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, Jawa Barat, Dr. KH Maman Imanulhaq, saat mengulas pentingnya mengembalikan arah pembangunan ekonomi sesuai amanat konstitusi melalui artikelnya yang berjudul Ekonomi Konstitusi: Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi kepada Rakyat dan Umat.
Baca Juga : Al-Musri’ 1 Cijampang Kembangkan Pertanian dan Perikanan, Cetak Santri Mandiri dan Produktif
“Ukuran keberhasilan ekonomi tidak cukup dilihat dari pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), derasnya investasi, atau tingginya konsumsi masyarakat. Yang jauh lebih penting adalah apakah pertumbuhan tersebut menghadirkan keadilan sosial, mempersempit kesenjangan, dan menjadikan rakyat sebagai pelaku utama pembangunan,” ujar Kiai Maman, sapaan karibnya, dikutip dari situs Fraksi PKB pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Kiai Maman, arah pembangunan ekonomi Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai rumusan Pasal 33 merupakan pilihan ideologis bangsa Indonesia. Melalui konsep tersebut, ekonomi demokrasi dibangun di atas semangat gotong royong, penguatan koperasi, partisipasi masyarakat, serta kehadiran negara dalam melindungi kepentingan publik.
Selain itu, Kiai Maman juga menyoroti pentingnya Pasal 29 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam mengatur dimensi publik kehidupan beragama, termasuk aktivitas ekonomi yang lahir dari praktik keagamaan seperti pengelolaan dana haji, zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga pengembangan ekonomi syariah. Menurutnya, ekonomi kerakyatan dan ekonomi keumatan merupakan dua kekuatan yang saling melengkapi dalam mewujudkan kesejahteraan nasional.
Dalam artikelnya, Kiai Maman turut mengulas sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat penafsiran terhadap Pasal 33 UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa makna frasa “dikuasai oleh negara” tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan formal, tetapi juga mencakup fungsi negara dalam membuat kebijakan, melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, hingga pengawasan yang seluruhnya diarahkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga : Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Profesi Jurnalis Harus Dihormati
Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara tidak harus mengelola seluruh sektor ekonomi secara langsung. Ketika masyarakat telah mampu mengelola suatu sektor secara profesional dan bertanggung jawab, negara memiliki kewajiban menciptakan regulasi, perlindungan, dan sistem pengawasan yang sehat sehingga tercipta kemitraan yang saling menguatkan demi kesejahteraan bersama.
Lebih lanjut, Kiai Maman menilai potensi ekonomi umat masih menjadi kekuatan besar yang belum dimanfaatkan secara optimal. Dana haji, zakat, infak, sedekah, wakaf, serta berbagai bentuk filantropi Islam dinilai memiliki peluang besar untuk mendukung pembiayaan UMKM, koperasi, pendidikan, layanan kesehatan, pengembangan ekonomi pesantren, hingga program pengentasan kemiskinan apabila dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.
Dalam konteks kebijakan nasional, ia juga menilai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi dari tingkat akar rumput. Namun, menurutnya, implementasi program tersebut harus dibarengi dengan reformasi tata kelola agar tidak terhambat oleh birokrasi yang lamban, sektoral, dan kurang adaptif.
Kiai Maman juga menyoroti besarnya modal sosial Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar melalui jaringan pesantren, lembaga pendidikan, koperasi, badan usaha, lembaga zakat dan wakaf, serta jutaan warga hingga tingkat desa. Menurutnya, tantangan ke depan adalah mengubah modal sosial tersebut menjadi modal ekonomi melalui penguatan koperasi, digitalisasi usaha warga, pengembangan ekonomi pesantren, optimalisasi wakaf produktif, serta integrasi jaringan produksi dan distribusi.
Baca Juga : PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Roy Suryo Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Isu Ijazah Jokowi
Bagi Kiai Maman, perjuangan menghadirkan ekonomi konstitusi merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Momentum Ijtima Ulama dalam rangka Harlah ke-28 PKB dinilai menjadi kesempatan untuk memperkuat konsolidasi ekonomi umat dengan berlandaskan Pasal 33 yang meneguhkan ekonomi kerakyatan dan Pasal 29 yang menguatkan dimensi ekonomi keumatan.
“Sudah saatnya kita mengembalikan ekonomi kepada amanat konstitusi. Dari Pasal 33 lahir keberpihakan kepada rakyat. Dari Pasal 29 tumbuh kekuatan ekonomi keumatan. Ketika keduanya dipertemukan dalam tata kelola yang profesional dan kolaboratif, Indonesia tidak hanya akan memiliki pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi juga kedaulatan ekonomi yang berkeadilan bagi seluruh rakyat,” tutup Kiai Maman.
Penulis : Luthfi M. Fikri Al Zawad
Editor : Mulki Algifari
























Komentar