IKHBARNUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi yang memuat ancaman hukuman mati terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menjelaskan bahwa keterbatasan waktu dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menerapkan pasal sangkaan.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan Pasal 2 ayat (2) membuka kemungkinan penjatuhan pidana mati dalam keadaan tertentu.
Isi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 mengatur pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berikut bunyi Pasal 2 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Sementara itu, Pasal 2 ayat (2) mengatur kemungkinan penjatuhan pidana mati apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Adapun Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki seseorang karena jabatan atau kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berikut bunyi Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Dalam penjelasan UU tersebut, istilah keadaan tertentu menjadi salah satu unsur penting yang dapat menjadi dasar pemberatan pidana bagi pelaku korupsi, termasuk kemungkinan penjatuhan pidana mati sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2).
Berikut bunyi penjelasannya:
“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”
Alasan KPK Tidak Menerapkan Pasal Ancaman Hukuman Mati
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari penyelidikan tertutup yang kemudian berkembang menjadi peristiwa tertangkap tangan. Situasi itu membuat penyidik harus segera menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Untuk penerapan kenapa tidak Pasal 2, Pasal 3, ya, tentunya rekan-rekan tahu bahwa kegiatan penyelidikan tertutup, dan kemudian ada peristiwa tertangkap tangan, tentunya KPK hanya mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status prosesnya apakah naik ke tahap penyidikan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru mengharuskan penyidik segera menetapkan tersangka ketika penyelidikan tertutup berujung pada peristiwa tertangkap tangan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang diterapkan terhadap para tersangka.
“Sehingga dengan kondisi tadi, dan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, kita hanya, setelah dilaporkan ekspos, menerapkan pasal sebagaimana yang tadi sudah disampaikan yaitu Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan,” ungkap Taufik.
Ia menambahkan, dugaan perkara tersebut juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penyelenggara negara maupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan Kepala BNPB.
“Karena ada beberapa kegiatan-kegiatan pengadaan barang dan jasa itu kemudian juga terafiliasi beberapa perusahaan dengan pihak penyelenggara negara dan saudara atau masih ada hubungan atau orang kepercayaan dari Kepala Badan BNPB,” imbuhnya.
Dana Siap Pakai BNPB Diduga Diselewengkan
Dalam perkara ini, KPK mengungkap dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada BNPB yang seharusnya digunakan untuk penanganan berbagai bencana di Indonesia.
Dana tersebut diperuntukkan bagi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
KPK menyebut dana yang diduga diselewengkan antara lain berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan, bencana gempa bumi di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK membagi kasus dugaan korupsi DSP BNPB menjadi dua klaster.
Daftar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DSP BNPB
Berdasarkan informasi dalam naskah perkara, berikut nama-nama yang dicantumkan dalam masing-masing klaster.
Klaster pertama:
- Gery Prasetiawan, pihak swasta.
- Syifa Nrika Ghifarian, pihak swasta.
- Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto.
Klaster kedua:
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
Nama Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian/Ghifarin, dan Gery Prasetiawan tercantum dalam kedua daftar klaster pada naskah sumber. Rincian tersebut perlu dicocokkan dengan pengumuman resmi KPK untuk memastikan pembagian perkara dan identitas para tersangka.
Penyidikan Kasus Korupsi Dana Bencana Berlanjut
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB menjadi perhatian karena DSP diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat dan pemulihan akibat bencana.
KPK menyatakan penerapan pasal dalam perkara ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan serta pertimbangan hukum dalam proses penanganan perkara.
Meski Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor membuka kemungkinan pidana mati dalam keadaan tertentu, penerapannya tidak otomatis berlaku hanya karena perkara berkaitan dengan dana kebencanaan. Penentuan pasal sangkaan dan pembuktian unsur pidana tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana kebencanaan serta pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat.



















Komentar