[ditty id=593]

 

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (tengah) berjalan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). KPK menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan pihak swasta Amin Wahyu Utomo dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan dugaan korupsi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit

IKHBARNUSANTARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lima klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Lima klaster tersebut terdiri atas satu klaster dugaan pemberian suap dan empat klaster dugaan penerimaan suap, mulai dari pemeriksaan laporan keuangan, pengadaan barang dan jasa, tambang galian C, setoran rutin, hingga upah pungut.

KPK menetapkan Hamenang sebagai tersangka setelah sebelumnya menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK membawa sejumlah pihak ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak-pihak yang diamankan terdiri atas pejabat di lingkungan pemerintahan dan pihak swasta, termasuk adik kandung Hamenang, Hanaku Agni Sadewo (HAS).

“Kemudian untuk konstruksi perkaranya, terbagi dalam lima klaster. Ada beberapa klaster-klaster peristiwa yang kemudian diidentifikasi oleh tim,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat (16/10/2026).

Selain Hamenang, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.

  1. Dugaan Suap Pemeriksaan Laporan Keuangan BPK

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten.

Taufik menjelaskan, pemeriksaan laporan keuangan tersebut dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada April 2026. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium dengan nilai lebih dari Rp5 miliar.

Temuan tersebut terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.

Menurut KPK, Hamenang bersama Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto bertemu dengan Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi di Semarang.

Pertemuan tersebut diduga membahas upaya agar dua temuan kelebihan pembayaran tidak dimasukkan atau dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Jadi pada bulan April 2026, BPK Perwakilan Provinsi Jateng melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2025,” ungkap Taufik.

Dalam pertemuan itu, Ahmad Luthfi disebut meminta uang kepada Hamenang sebesar Rp600 juta. Namun, permintaan tersebut tidak langsung disanggupi hingga terjadi negosiasi yang menghasilkan kesepakatan senilai Rp400 juta.

“Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan ‘tolong support kami Rp 600 juta’. Ini bahasa permintaan dari ALU,” beber Taufik.

“Akan tetapi HWI tidak menyanggupi. Artinya keberatan, kemudian mengajukan negosiasi sehingga terjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut, deal-nya adalah sebesar Rp 400 juta,” sambungnya.

Selanjutnya, Hamenang bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten Muh. Himawan Purnomo.

Dalam rangkaian pertemuan tersebut, Ahmad Luthfi memberikan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan kode “Amidis” kepada Hamenang melalui perantara Iwan dan Agus.

“Bahwa kemudian, saudara HWI memberikan kode “Amidis” tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI,” tutur Taufik.

Rizqan kemudian meneruskan kode tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative, disertai permintaan untuk menyiapkan uang.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP. Dalam laporan tersebut, dua temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten disebut telah dihapus sesuai kesepakatan antara Ahmad Luthfi dan Hamenang.

  1. Dugaan Penerimaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.

KPK menduga Hamenang menerima uang lebih dari Rp2 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Klaten.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp 2 miliar,” jelas Taufik.

Dari jumlah tersebut, fee sebesar Rp1,9 miliar diduga diperoleh melalui Muhammad Amin Wahyu Utomo lewat Rizqan Iryawan. Selain itu, Hamenang disebut menerima uang sebesar Rp240 juta melalui ajudannya, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR).

“Yang ketiga, dari pihak swasta melalui RZI (Rizqan) selaku ajudan dengan nilai Rp 100 juta,” terang Taufik.

Menurut KPK, uang yang diduga berasal dari praktik suap tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada.

  1. Dugaan Penerimaan Suap dari Tambang Galian C

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas pertambangan galian golongan C di Kabupaten Klaten.

KPK menduga Hamenang menerima uang dengan total Rp245 juta sepanjang 2026. Uang tersebut disebut berasal dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta bernama Legiman (LEG).

“Bahwa pada tahun 2026, saudara HWI (Hamenang) juga diduga menerima sejumlah uang, total sebesar Rp 245 juta yang berasal dari paguyuban tambang yang dikelola oleh saudara LEG (Legiman) selaku pihak swasta,” ungkap Taufik.

Uang tersebut diduga diserahkan melalui Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Hamenang. KPK menyebut uang itu diduga digunakan untuk sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Selain dugaan pemberian uang kepada Hamenang, KPK juga mengungkap dugaan setoran rutin dari pengusaha tambang galian C kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.

“Khusus yang ke LSM, KPK juga akan mengkoordinasikan temuan tersebut dengan pihak APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri, terkait dengan dugaan indikasi kegiatan pertambangannya,” kata Taufik.

  1. Dugaan Penerimaan Setoran Rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD

Klaster keempat berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), serta organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Klaten.

KPK menduga Hamenang menerima setoran dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak menjabat pada 2025 hingga saat ini.

“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, saudara HWI (Hamenang) juga diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar sejak yang bersangkutan menjabat dari 2025 sampai dengan saat ini,” ucap Taufik.

KPK memerinci dugaan setoran tersebut berasal dari sejumlah badan usaha dan fasilitas pelayanan publik daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten: Rp30 juta per bulan.
  • PT Aneka Usaha Perseroda: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
  • PT BPR Bank Klaten (Perseroda): Rp30 juta per bulan.
  • RSUD Bagus Waras Klaten: Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

Dugaan penerimaan tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap aliran uang yang berkaitan dengan jabatan Hamenang sebagai kepala daerah.

  1. Dugaan Penerimaan Upah Pungut

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari potongan upah pungut yang berasal dari pejabat dan pegawai di lingkungan BPKPAD Kabupaten Klaten.

KPK mengungkapkan bahwa Hamenang diduga menerima uang potongan upah pungut dengan nilai yang meningkat dari 2025 ke 2026.

“Jadi rinciannya pada tahun 2025, HWI (Hamenang) menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta sampai Rp 50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui saudara RZI (Rizqan),” ujar Taufik.

Sementara itu, pada 2026, Hamenang diduga menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan. Penyaluran uang tersebut juga disebut dilakukan melalui Rizqan Iryawan.

KPK menyatakan rangkaian dugaan penerimaan uang tersebut menjadi bagian dari lima klaster perkara yang tengah ditangani penyidik.

KPK Dalami Rangkaian Dugaan Korupsi di Klaten

Pengungkapan lima klaster tersebut menunjukkan luasnya rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki KPK di Kabupaten Klaten. Perkara itu mencakup dugaan suap dalam pemeriksaan laporan keuangan, penerimaan fee pengadaan, aliran uang dari sektor pertambangan, setoran rutin badan usaha dan perangkat daerah, serta potongan upah pungut.

Penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh peran setiap pihak, aliran dana, dan keterkaitan antarklaster perkara.

Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan akan dilakukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : aljawadd_

Editor : Fikri

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jateng Tegaskan Penyidikan Kasus Perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah Sesuai Prosedur
Budi Arie Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran: Tidak Mundur dari Wapres
Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati
MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan
KPK Tetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Gus Kikin Ungkap Sejarah Kembalinya NU ke Khittah 1926 di Pesantren Sukorejo
Indonesia–Singapura Sepakat Bentuk Satgas Gabungan untuk Tindak Korporasi Pembakar Hutan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Polda Jateng Tegaskan Penyidikan Kasus Perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah Sesuai Prosedur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Budi Arie Respons Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran: Tidak Mundur dari Wapres

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Pesantren Hamalatul Qur’an Sukoharjo Protes Penggerebekan Polisi, Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Santriwati

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:22 WIB

MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:18 WIB

PKB Minta Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen Pembalut, Dinilai Bebani Perempuan

Berita Terbaru