Sukabumi – Pondok Pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ kembali melaksanakan tradisi ilmiah dan keagamaan dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Pada penentuan awal 1 Ramadhan 1447 Hijriah, pesantren menggelar kegiatan rukyatul hilal bersama para santri tingkat akhir di kawasan Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Kegiatan rukyat ini dipimpin langsung oleh Kh. Mahmud Munawar, serta diikuti oleh santri tingkat 3 Ma’had Aly dan Dirosatul Ulya, sebagai bagian dari penguatan kajian fiqih falak dan praktik penentuan kalender hijriah secara langsung di lapangan.
Rukyatul hilal merupakan salah satu metode yang digunakan umat Islam untuk memastikan masuknya awal bulan Ramadhan melalui pengamatan langsung terhadap hilal (bulan sabit muda) setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Sya’ban.
Baca Juga Kemenag Lepas 2.199 Dai Ramadan ke Wilayah 3T dan Perbatasan, Perkuat Ketahanan Moral Bangsa
Dalam keterangannya, Kh. Mahmud Munawar menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga sarana pendidikan bagi santri agar memahami ilmu falak secara aplikatif.
“Rukyatul hilal adalah bagian dari tradisi ilmiah pesantren. Santri tidak hanya belajar teori di kelas, tetapi juga menyaksikan langsung proses penentuan awal bulan hijriah,” ujarnya.
Para santri tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan sejak sore hari, mulai dari pemaparan teknis rukyat, persiapan alat observasi, hingga pengamatan hilal di ufuk barat Pantai Pelabuhan Ratu yang dikenal sebagai salah satu lokasi strategis untuk pemantauan hilal di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H Digelar Hari Ini di Jakarta
Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi pesantren dalam menjaga tradisi keilmuan Islam, memperkuat syiar Ramadhan, serta menanamkan nilai kebersamaan dan kesiapan spiritual dalam menyambut bulan penuh berkah.
Dengan pelaksanaan rukyatul hilal ini, Pondok Pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ berharap para santri dapat menjadi generasi ulama yang tidak hanya kuat dalam ilmu agama, tetapi juga memahami metode penetapan waktu ibadah secara ilmiah dan sesuai tuntunan syariat.
Penulis : aljawadd_
Editor : Fikri













