JAKARTA, IkhbarNusantara – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Berbagai kebijakan strategis kini diterapkan untuk memastikan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh santri.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Menag, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak lagi berfokus semata pada pelaku, melainkan diarahkan pada pembenahan sistem perlindungan secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag di Kompleks Senayan.
Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Dorong Transformasi Pesantren dan Penguatan Santri Hadapi Era AI
Sebagai langkah konkret, Kemenag memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini beralih pada peningkatan kualitas, kelayakan, dan standar keselamatan lingkungan pendidikan.
Data Kemenag menunjukkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Namun, sejak Januari hingga April 2026 jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya 41 izin baru setelah diberlakukan persyaratan ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.
Sanksi Tegas untuk Pesantren Bermasalah
Kemenag juga mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti lalai dalam melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, berbagai intervensi kelembagaan telah dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam perlindungan anak.
Tercatat, Kemenag menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 lembaga, hingga mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu.
Telepontren Jadi Kanal Aduan yang Semakin Dipercaya
Upaya pencegahan dan penanganan kasus juga diperkuat melalui optimalisasi layanan pengaduan Telepontren. Kanal yang dibentuk Kemenag tersebut dinilai efektif memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.
Pada 2024, Telepontren hanya menerima lima laporan. Angka tersebut meningkat menjadi 26 laporan pada 2025. Sementara sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 22 aduan telah ditindaklanjuti secara cepat oleh Kemenag.
Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Kantor Pusat Pordasi, Siapkan Roadmap Prestasi Olahraga Berkuda Indonesia
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelas Menag.
Program Pesantren Ramah Anak Diperluas
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta memperluas pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran santri terhadap batasan pergaulan, membangun budaya saling menghormati, serta mendorong keberanian melapor apabila terjadi tindakan kekerasan.
Baca Juga: Webinar Internasional Santri Mendunia Dorong Lahirnya Generasi Santri Adaptif di Era Digital
Selain itu, Kemenag juga mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik terbaik dari sejumlah lembaga yang telah berhasil menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag.
Penulis : aljawadd_
Editor : Mulki Algifari
























Komentar