[ditty id=593]

 

Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren, Menag Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual dan Bullying

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

JAKARTA, IkhbarNusantara – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual serta perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Berbagai kebijakan strategis kini diterapkan untuk memastikan pesantren menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh santri.

Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Menag, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan tidak lagi berfokus semata pada pelaku, melainkan diarahkan pada pembenahan sistem perlindungan secara menyeluruh.

“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag di Kompleks Senayan.

Kemenag Perketat Izin Operasional Pesantren

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Dorong Transformasi Pesantren dan Penguatan Santri Hadapi Era AI

Sebagai langkah konkret, Kemenag memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini beralih pada peningkatan kualitas, kelayakan, dan standar keselamatan lingkungan pendidikan.

Data Kemenag menunjukkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025 terdapat 888 izin operasional yang diterbitkan. Namun, sejak Januari hingga April 2026 jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya 41 izin baru setelah diberlakukan persyaratan ketat, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag.

Sanksi Tegas untuk Pesantren Bermasalah

Kemenag juga mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pendidikan yang terbukti lalai dalam melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, berbagai intervensi kelembagaan telah dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam perlindungan anak.

Tercatat, Kemenag menghentikan penerimaan santri baru pada 17 kasus pesantren bermasalah, melakukan pergantian kepemimpinan di 14 lembaga, hingga mencabut tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen pada sejumlah kasus tertentu.

Telepontren Jadi Kanal Aduan yang Semakin Dipercaya

Upaya pencegahan dan penanganan kasus juga diperkuat melalui optimalisasi layanan pengaduan Telepontren. Kanal yang dibentuk Kemenag tersebut dinilai efektif memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Pada 2024, Telepontren hanya menerima lima laporan. Angka tersebut meningkat menjadi 26 laporan pada 2025. Sementara sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 22 aduan telah ditindaklanjuti secara cepat oleh Kemenag.

Baca Juga: Erick Thohir Resmikan Kantor Pusat Pordasi, Siapkan Roadmap Prestasi Olahraga Berkuda Indonesia

“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelas Menag.

Program Pesantren Ramah Anak Diperluas

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kemenag menggandeng berbagai organisasi keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta memperluas pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran santri terhadap batasan pergaulan, membangun budaya saling menghormati, serta mendorong keberanian melapor apabila terjadi tindakan kekerasan.

Baca Juga: Webinar Internasional Santri Mendunia Dorong Lahirnya Generasi Santri Adaptif di Era Digital

Selain itu, Kemenag juga mendorong seluruh pesantren di Indonesia untuk mereplikasi praktik terbaik dari sejumlah lembaga yang telah berhasil menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag.

Penulis : aljawadd_

Editor : Mulki Algifari

Follow WhatsApp Channel ikhbarnusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia
Mama KH. Ahmad Faqih Dianugerahi Penghargaan Harlah ke-28 PKB atas Dedikasi bagi Pesantren dan Perjuangan Bangsa
4 Contoh Pidato Upacara Pembukaan MPLS 2026, Lengkap dari Berbagai Gaya
Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah
KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa, PBNU Dorong Tradisi Keilmuan dan Penulisan Kitab Terus Hidup
Masjid Sejuta Pemuda Siap Jadi Tuan Rumah Festival Hari Santri Nasional 2026, IDMI Jawa Barat Hadirkan Kolaborasi Nasional untuk Syiar Islam dan Pemberdayaan Santri
Kemenag Resmi Ganti Matsama Menjadi Matamuda Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Perundungan dan Perpeloncoan Dilarang
Milad ke-14 Al Falakiyah Bogor: Wisuda Perdana Amtsilati dan Khotmil Qur’an Perkuat Tradisi Keilmuan Pesantren

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:20 WIB

Mahasiswi IIQ Jakarta Jadi Delegasi International Conference Santri Mendunia 2026, Harumkan Pendidikan Islam Indonesia

Senin, 13 Juli 2026 - 04:20 WIB

4 Contoh Pidato Upacara Pembukaan MPLS 2026, Lengkap dari Berbagai Gaya

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:50 WIB

Kemenag Luncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:51 WIB

KH Zulfa Mustofa Luncurkan Kitab Ithafu Ummati Al-Muqtafa, PBNU Dorong Tradisi Keilmuan dan Penulisan Kitab Terus Hidup

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:18 WIB

Masjid Sejuta Pemuda Siap Jadi Tuan Rumah Festival Hari Santri Nasional 2026, IDMI Jawa Barat Hadirkan Kolaborasi Nasional untuk Syiar Islam dan Pemberdayaan Santri

Berita Terbaru