Jakarta, IkhbarNusantara – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi titik penting kebangkitan industri halal Indonesia. Hal ini seiring dengan penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 serta semakin solidnya konsolidasi ekosistem halal nasional.
Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menyebut bahwa strategi Wajib Halal Oktober 2026 harus dimaknai sebagai “tahun halal” bagi Indonesia. Penguatan ekosistem halal diarahkan agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar produk halal, tetapi tampil sebagai pusat produksi halal dunia.
Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, kekayaan sumber daya alam, kekuatan UMKM, serta dukungan regulasi yang semakin kuat, Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk memimpin industri halal global.
“Tahun 2026 adalah tahunnya halal,” tegas Babe Haikal dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dihadiri ratusan pimpinan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dari seluruh Indonesia di Kemayoran, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (5/2/2026).
Ia menekankan bahwa halal Indonesia bukan hanya untuk konsumsi dalam negeri, tetapi juga untuk masyarakat internasional.
“Halal Indonesia bukan hanya untuk masyarakat Indonesia, tetapi halal Indonesia untuk masyarakat dunia. Kita ingin produk halal kita menjadi standar kualitas global dan mampu bersaing di pasar dunia,” ujarnya.
Babe Haikal juga menyoroti bahwa halal kini telah berkembang menjadi lebih dari sekadar isu keagamaan. Halal telah bertransformasi menjadi standar kualitas yang berperan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi, mendorong industri, perdagangan, investasi, hingga membuka lapangan kerja.
Bahkan, sejumlah negara non-Muslim disebut telah lebih dahulu memanfaatkan potensi ekonomi dari pengembangan industri halal secara serius.
Untuk mengoptimalkan peran Indonesia di sektor ini, BPJPH akan terus mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan guna memperkuat ekosistem halal nasional.
Langkah tersebut meliputi percepatan sertifikasi halal, peningkatan edukasi dan kapasitas pelaku usaha, serta penguatan daya saing produk halal Indonesia di pasar internasional.













